Menuju konten utama

Irwasum Sebut 689 Anggota Polri Disanksi Pemecatan selama 2025

Sidang Kode Etik Profesi Polri telah menjatuhkan 9.817 putusan terhadap anggota yang terbukti melanggar dengan hukuman terbanyak 2.707 perbuatan tercela.

Irwasum Sebut 689 Anggota Polri Disanksi Pemecatan selama 2025
Tangkapan layar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widoo dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakartam, Selasa (30/12/2025). FOTO/Youtube Polri TV
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebanyak 689 anggota kepolisian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kesatuan karena terbukti melakukan pelanggaran selama periode 2025. Sanksi pemecatan diberikan karena para anggota kepolisian itu terbukti melakukan pelanggaran berat.

"689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Irwasum Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam rilis akhir tahun 2025 Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Dia menerangkan, Sidang Kode Etik Profesi Polri telah menjatuhkan 9.817 putusan terhadap anggota yang terbukti melanggar. Wahyu merinci, ribuan putusan itu terdiri dari 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi Patsus selama 30 hari serta 1.196 sanksi demosi.

"637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan, dan 44 sanksi lainnya," ucap Wahyu.

Selain itu, kata Wahyu, Polri juga telah menjatuhkan 5.061 putusan sidang disiplin selama 2025. Jika dirinci, 1.711 sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) dan 1.289 sanksi teguran tertulis.

Lebih lanjut dia menyebut, 804 anggota diberikan sanksi penundaan pendidikan, 510 sanksi tunda pangkat, 364 sanksi demosi, dan 393 sanksi lainnya.

Diakui Wahyu, terdapat peningkatan visibilitas pelanggaran anggota pada tahun ini. Hal ini menunjukkan semakin terbukanya akses pelaporan masyarakat, meningkatnya keberanian publik untuk melapor, serta semakin transparannya sistem pengawasan internal Polri. Oleh karena itu, mekanisme kontrol dan akuntabilitas organisasi berjalan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika di lapangan.

"Di mana pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota," kata Wahyu.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher