tirto.id - Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Tjia Peng Tjoan, mengaku pernah memberikan uang total Rp1 miliar kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Pengakuan ini disampaikan Peng saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan 2013-2025 dengan terdakwa Hery Susanto. Uang tersebut diduga diterima oleh Hery saat masih menjabat di Ombudsman.
"Benar, jumlahnya Rp 1 miliar," kata Peng saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Peng juga mengaku bahwa uang yang berasal dari kas perusahaan tersebut, diberikan kepada Hery melalui seorang perantara bernama Lukman Manulang. Namun, dia tak dapat memastikan apakah uang tersebut telah diterima oleh Hery sepenuhnya.
Peng mengaku, memberikan uang kepada Lukman awalnya Rp500 juta. Kemudian, Lukman melaporkan bahwa Ombudsman telah menyelesaikan laporan dan Lukman kembali meminta uang senilai Rp500 juta dengan total Rp1 miliar.
Dia juga menjelaskan bahwa pemberian uang kepada pihak Ombudsman ditujukan untuk mengurangi kewajiban beban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan. Dengan adanya LPH Ombudsman, kewajiban yang seharusnya Rp32 miliar menjadi Rp4 miliar atau seluruh Rp28 miliar.
Diketahui, dalam kasus ini, Hery didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Dia ditangkap bahkan sebelum seminggu menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































