Menuju konten utama

Saksi Bongkar Momen Eks Ketua Ombudsman Marah Gegara Draf LHP

Saksi sidang kasus suap bongkar sikap emosional eks Ketua Ombudsman Hery Susanto yang marahi tim pemeriksa akibat draf LHP PT Tosida.

Saksi Bongkar Momen Eks Ketua Ombudsman Marah Gegara Draf LHP
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan usai Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai Rp4,8 miliar pada 2013-2025. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Saksi dalam persidangan kasus dugaan suap membongkar momen saat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, memarahi tim pemeriksa secara emosional, Kamis (2/7/2026). Kemarahan tersebut dipicu oleh draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PT Tosida Indonesia yang menyimpulkan tidak adanya temuan maladministrasi.

Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, jadi salah satu saksi yang hadir dalam kasus dugaan suap Ombudsman pada 2013-2025. Irma memberikan kesaksian, Hery sempat memarahi tim pemeriksa saat menangani laporan dugaan malaadministrasi terkait PT Tosida Indonesia.

Mulanya, jaksa menanyakan kepada Irma mengenai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya tekanan atau tendensi khusus dari Hery saat menangani laporan tersebut.

Menjawab itu, Irma mengatakan Hery memang tidak memberikan tekanan secara langsung kepadanya. Namun, hal itu berdasarkan cerita yang disampaikan anggota tim pemeriksa, Muhammad Khotim.

Sebagai informasi, tim penyusun hasil LHP tersebut ialah Irma, Saputra Malik, dan Muhammad Khotim.

"Betul. Kalau ke kami tidak langsung, Pak. Pengampu [Hery] tidak memberikan tekanan secara langsung, tetapi berdasarkan cerita yang disampaikan oleh Muhammad Khotim," jawab Irma.

"Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu, terlalu terburu-buru. Terlalu terburu-buru kemudian terlalu dangkal dan perlu didalami," tambah Irma.

Kata Irma, tim pemeriksa sempat kebingungan lantaran draf LHP yang menyimpulkan tidak ada malaadministrasi telah disusun berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang mereka miliki. Kemudian, Saputra Malik kemudian menghubungi Hery untuk meminta arahan mengenai bagian yang perlu diperbaiki.

Namun, berdasarkan cerita Saputra kepadanya, Hery justru kembali marah.

"Nah, di dalam menerima keputusan atau arahan tersebut kami bertiga tuh sebetulnya sempat bingung, bingung. Dan kemudian pengampu menghubungi Saputra Malik, menelepon Saputra Malik, 'Itu coba diteliti ulang seperti apa'. Kemudian Saputra Malik menyampaikan mohon arahan Pak ini di dalaminya seperti apa," kata Irma.

"Kemudian kalau tidak salah berdasarkan cerita dari Saputra Malik, yang bersangkutan kemudian dengan emosional dimarah-marahi, 'Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri', kira-kira gitu. Sehingga kami tuh kemudian menjadi seperti itu, bingung," imbuh Irma.

Irma mengatakan setelah itu Hery memerintahkan tim menghadirkan dua ahli tertentu untuk dimintai keterangan sebelum proses pemeriksaan berlanjut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah