Menuju konten utama

Profil Hery Susanto Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi

Profil Hery Susanto Ketua Ombudsman yang baru menjabat enam hari dan ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola pertambangan.

Profil Hery Susanto Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025 oleh Kejaksaan Agung. Hery baru diangkat Ketua Ombudsman oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April lalu.

Penangkapan Hery Susanto bermula dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Dalam tahap awal, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumpulkan berbagai alat bukti melalui serangkaian kegiatan seperti pemanggilan saksi, penggeledahan, serta pendalaman dokumen dan aliran dana.

Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026, diduga terlibat dalam praktik pengaturan yang menguntungkan salah satu perusahaan, yakni PT TSHI, khususnya terkait persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas intervensi tersebut.

Setelah dinilai memiliki bukti yang cukup, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari ini.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” kata Syarief dikutip Antara (16/4/2026).

Pada hari yang sama, Hery kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Hery ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Profil Hery Susanto

Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si., lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia menyelesaikan pendidikan doktoralnya (S3) pada tahun 2024 di Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Universitas Negeri Jakarta.

Kariernya mencapai puncak ketika ia dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 pada 10 April 2026 di Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan lolos uji kelayakan dan kepatutan DPR RI pada Januari 2026.

Sepanjang pengabdiannya, Hery dikenal aktif mengawasi sektor kemaritiman, investasi, dan energi, serta mendorong pencegahan maladministrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pendekatan kolaboratif Eptahelix.

Sebelum bergabung dengan Ombudsman, ia memiliki rekam jejak panjang sebagai aktivis dan praktisi kebijakan publik, termasuk sebagai Tenaga Ahli DPR RI Komisi IX (2014–2019), Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode (2004–2014), serta Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021). Ia juga aktif di organisasi alumni HMI sebagai Ketua Bidang Kesehatan Majelis Nasional (2017–2022).

Harta Kekayaan Hery Susanto Ketua Ombudsman

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Hery Susanto pada 17 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Hery memiliki total kekayaan sebesar Rp4,17 miliar.

Dalam laporan tersebut, Hery masih tercatat sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada bidang eksekutif, unit kerja wakil pimpinan.

Aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000, yang terdiri dari properti di Jakarta Timur seluas 150 meter persegi/70 meter persegi senilai Rp1.800.000.000 serta properti di Cirebon seluas 106 meter persegi/121 meter persegi senilai Rp550.000.000.

Selain itu, Hery juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp595.000.000, berupa sepeda motor Vespa LX iGet 125 tahun 2022 senilai Rp50.000.000 dan mobil Chery jenis micro/minibus tahun 2025 senilai Rp545.000.000, yang seluruhnya diperoleh dari hasil sendiri.

Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp685.900.000, sedangkan kas dan setara kas mencapai Rp539.688.64. Tidak terdapat kepemilikan dalam bentuk surat berharga maupun harta lainnya dalam laporan ini. Sehingga total harta kekayaan bersih Hery Susanto adalah Rp4.170.588.649.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra