tirto.id - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun, mengaku tidak menyuap Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terkait pengurusan izin perkebunan.
Menurut Hery Susanto, dana sebesar Rp6 miliar seperti yang dituduhkan KPK sebenarnya digunakan untuk bisnis jual-beli emas dan bukan uang suap.
"Tidak ada kaitannya dengan kebun, itu jual-beli emas, dan saya sudah memberikan klarifikasi persoalan ini di KPK, sebelum ketuanya yang sekarang ini," kata pria yang akrab disapa Abun, di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (3/10/2017).
Selain kasus ini, Abun juga masih tersandung persoalan hukum terkait dengan kasus dugaan pungli di Terminal Petikemas Pelabuhan Palaran, Samarinda. Kasus itu masih dalam proses persidangan, dan telah memasuki proses pernyataan saksi- saksi di persidangan.
Abun mengatakan bahwa dirinya sudah pernah memenuhi panggilan KPK terkait dugaan kasus yang sama. " Saat itu sudah tidak ada masalah, karena semua pihak dihadirkan, termasuk dinas perkebunan juga ikut dimintai keterangan oleh KPK," kata dia seperti dikutip Antara.
Dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah, Rita Widyasari Abun dan Komisaris PT Bangun Media Bersama, Khairudin.
Abun ikut terseret dalam kasus ini karena diduga memberikan suap kepada Widyasari sebanyak Rp 6miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Baca:
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto