tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Rabu (26/2/2025).
Menurut pemantauan Tirto, Japto diperiksa selama sekira 8 jam oleh penyidik KPK. Japto mulai diperiksa pada pukul 09.27 WIB dan selesai diperiksa pada 16.43 WIB.
Usai diperiksa, Japto enggan membahas soal Rita Widyasari. Dia hanya mengatakan telah memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidik KPK.
"Sebagai warga negara yang baik, ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan," kata Japto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Ketika ditanyakan mengenai apakah dia mengenal Rita, yang diduga mengalirkan uang kepada salah satu ketua organisasi di Kutai Kartanegara, hingga sampai ke tangan Japto, dia juga hanya menjawab seadanya.
"Tanya sama Rita, jangan tanya saya," ujarnya.
Japto yang didampingi beberapa orang tersebut, tak banyak berkomentar. Dia terus berjalan dan masuk dalam mobil kemudian meninggalkan gedung KPK.
Dalam kasus ini, Japto diduga menerima aliran dana yang bersumber dari gratifikasi yang dilakukan oleh Rita atas pemberian izin pertambangan batu bara, saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.
Japto disebut menerima uang dari salah satu ketua organisasi di Kutai Kartanegara, yang mendapat aliran uang dari Rita, yang bersumber dari tindakan korupsi tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto