tirto.id - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Rabu (26/2/2025).
Berdasarkan pantauan Tirto, Japto hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.27 WIB. Ia hadir dengan mengenakan batik hitam kuning dan dengan jaket hitam. Ia hadir didampingi oleh Sekjen MPN PP, Arif Rahman, dan beberapa orang lainnya.
Saat ditemui awak media, dia mengaku telah menyerahkan 11 mobil yang disita ke KPK.
"Sudah," kata Japto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Diketahui, KPK mengagendakan pemeriksaan Japto sebagai saksi terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Rabu (26/2/2025). Selain memeriksa Japto, penyidik memastikan akan memanggil Politikus Partai Nasdem Ahmad Ali, Kamis (27/2/2025).
Keterlibatan Japto dalam kasus Rita terungkap setelah penyidik melakukan penggeledahan kediaman Japto pada Selasa (4/2/2025) lalu. Penyidik lantas menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik, yang diduga berkaitan dengan kasus Rita.
Namun, KPK sempat mengaku mengalami kendala untuk membawa 11 mobil tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. 11 mobil yang disita penyidik sempat berstatus dipinjamkan sementara kepada Japto.
Japto dan Ahmad diduga menerima aliran dana yang bersumber dari gratifikasi yang dilakukan oleh Rita atas pemberian izin pertambangan batu bara, saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.
Japto dan Ahmad disebut menerima uang dari salah satu ketua organisasi di Kutai Kartanegara. Uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi Rita.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher