Menuju konten utama

KPK Panggil Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Hari Ini

Selain memanggil Japto, penyidik juga mengagendakan untuk memeriksa politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, Kamis (27/2/2025) terkait kasus TPPU Rita Widyasari.

KPK Panggil Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Hari Ini
Ketua umum Pemuda Pancasila Japto Soejosoemarno mengatakan masyarakat Papua merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki hak yang sama. (Drucella Dyahati/Adimas Raditya/Sandy Arizona/Saras krisvianti)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, Rabu (26/2/2025).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik memanggil Japto untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Benar, akan diperiksa besok (26 Februari 2025). Jadi ditunggu saja kehadirannya," kata Asep, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025) malam.

Namun, Asep belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Japto.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPN PP, Arif Rahman, mengatakan, Japto akan menghadiri panggilan tersebut sebagai bentuk warga negara yang baik.

"Sepertinya beliau akan datang hadir sebagai warga negara yang taat hukum," kata Arif dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, Asep mengatakan, penyidik juga akan memanggil politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, Kamis (27/2/2025).

"Kemudian terkait AA, lusanya (27 Februari 2025). Nah itu juga sama. Jadi tinggal ditunggu besok sama lusa," ujar Asep.

Sama seperti Japto, Asep juga tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan yang akan digali dari Ahmad.

Diketahui, KPK telah menggeledah rumah milik Japto dan Ahmad Ali, terkait dengan kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, Selasa (4/2/2025) lalu. Dari penggeledahan di rumah Ahmad, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas dan jam mewah.

Sedangkan dari rumah Japto, penyidik telah menyita menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik.

Japto dan Ahmad diduga menerima aliran dana yang bersumber dari gratifikasi yang dilakukan oleh Rita atas pemberian izin pertambangan batu bara, saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.

Japto dan Ahmad disebut menerima uang dari salah satu ketua organisasi di Kutai Kartanegara. Uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi Rita.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher