tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran uang dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kepada politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini diawali dari pemberian izin terhadap pertambangan batu bara oleh Rita.
"Begini, di perkara RW ini, perkaranya disebutnya dengan perkara metrik ton. Jadi, pada saat saudari RW [Rita] ini menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Nah, ada sekitar seratusan lebih. Kalau tidak salah, ya, izin pertambangan batu bara," kata Asep, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Asep mengatakan pada setiap izin pertambangan yang diberikan oleh Rita, dia akan mendapatkan 3,6 hingga 5 Dolar AS per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi, hingga pertambangan tersebut selesai beroperasi.
"Kita mengecek, ke mana saja sih uang tersebut mengalir. Itu yang pertama mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, di Kalimantan Timur," tutur Asep.
Dari ketua organisasi yang tidak disebutkan identitasnya tersebut, kemudian uang tersebut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto. "Mengalir kedua orang tersebut, disitulah keterkaitannya, makanya kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money, kita datangi ke sana uang-uangnya," ucap Asep.
Lebih lanjut, Asep juga membahas soal alasan belum dipindahkannya 11 mobil dari Japto yang telah dinyatakan disita terkait dengan kasus ini, pada 4 Februari 2025 lalu, ke rumah penyimpanan rumah sitaan dan rampasan (Rupbasan) KPK.
Dia menjelaskan, hingga saat ini 11 mobil tersebut, masih dengan status dipinjamkan kepada Japto, karena adanya efisiensi anggaran yang menyebabkan terhambatnya proses pemindahan.
"Mobilnya ada beberapa yang kita sudah akan pindahkan," kata Asep.
Dia mengatakan terkait efisiensi anggaran tidak hanya menghambat proses pemindahan, tetapi juga proses perawatan terhadap mobil yang akan disita. Menurutnya, mobil tersebut masuk dalam kategori mahal, sehingga memerlukan perawatan yang ekstra.
"Kalau ini butuh perawatan, apalagi mobilya mungkin sekelas mobil sport, enggak ganti oli saja, atau ganti olinya saja, kan, berapa puluh, jutaan," pungkasnya.
Diketahui, KPK menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dari rumah Ahmad dan Japto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas dan jam mewah dari rumah Ahmad Ali, yang digeledah, Selasa (4/2/2025).
Penyidik juga menggeledah rumah Japto, yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, penyidik menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah, dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik.
"Untuk kegiatan berlangsung dari pukul 5 sore, sampai dengan pukul 11 malam waktu indonesia bagian barat," kata Tessa kepada wartawan di Gedung merah Putih KPK, Kamis (6/2/2025).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama