tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dari rumah mantan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Ahmad Ali, dan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, dari rumah Ahmad Ali, yang digeledah pada Selasa (4/2/2025) pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas dan jam mewah.
Tessa mengatakan usai melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali, penyidik lalu menggeledah rumah Japto, yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Di sana, penyidik menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik.
Kata Tessa, 11 unit mobil yang disita tersebut, diantaranya bermerek Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, Suzuki, yang akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik.
"Untuk kegiatan berlangsung dari pukul 5 sore, sampai dengan pukul 11 malam waktu indonesia bagian barat," kata Tessa kepada wartawan di Gedung merah Putih KPK, Kamis (6/2/2025).
Tessa menjelaskan, penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah kedua orang tersebut, lantaran perlu adanya tindakan penyidikan untuk mencari alat bukti tambahan guna memenuhi unsur perkara dan dalam rangka pemulihan aset.
Lebih lanjut, kata Tessa, pihaknya membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Ahmad Ali dan Japto untuk dimintai keterangan terkait sejumlah barang yang telah disita oleh penyidik tersebut. Meski, begitu, Tessa belum menyebut waktu rencana pemanggilan terhadap kedua orang tersebut.
"Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan itu tentu kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut, perlu dikonfirmasi, bak itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto