tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang hak DPR untuk merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib (Tatib). Tatib ini membuat pimpinan lembaga yang menjalani fit and proper test di DPR RI, termasuk KPK, bisa diusulkan untuk diganti.
"Kalau masalah revisi tatib DPR itu adalah hak dari DPR untuk membuat hal-hal apa yang dipandang perlu untuk diatur dalam tatib yang dibuat," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada Tirto, Kamis (6/2/2025).
Tanak mengatakan lembaganya tak mempersoalkan bila DPR RI mengajukan usulan pemberhentian seorang pejabat. Namun, dia menegaskan yang berhak melakukan pemberhentian adalah presiden, bukan DPR.
Menurut Tanak, pengangkatan atau pemberhentian seorang pejabat, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang.
"Untuk memberhentikan seorang pejabat tentunya harus memenuhi syarat-syarat pemberhentian yang ditentukan dalam undang-undang," ucap Tanak.
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan lembaganya dapat mengevaluasi hingga memberhentikan pejabat pemerintah yang dilantik melalui fit and propers test. Hal itu sebagai tindak lanjut atas revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib (Tatib).
Dengan aturan tersebut, Dasco menjelaskan bahwa pejabat yang tidak lagi bekerja secara maksimal di bidangnya dapat digantikan oleh orang lain yang lebih layak.
"Kemudian kita harus lakukan fit and proper, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kalau tidak, kan, kita harus lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," kata Dasco di Kompleks MPR/DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Dasco menjelaskan pejabat hasil fit and proper test DPR dapat dievaluasi secara berkala. Dasco menilai hal ini bisa dilakukan demi kebaikan publik.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama