tirto.id -
“Ya akan kita agendakan segera. Kenapa? Ini menyangkut banyak aspek di bidang energi dan kita akan segera panggil apakah tata kelola tadi misalnya tentang migas (LPG) apakah sudah tuntas atau belum,” kata Sugeng dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sugeng pun menyatakan, DPR mendesak pemerintah untuk segera menemukan solusi atau jalan keluar terkait kebijakan peralihan fungsi pengecer menjadi sub pangkalan dalam menjual gas LPG 3 kg. Sebab, dia menilai kebijakan tersebut membuat munculnya fenomena panic buying di tengah masyarakat yang mana mereka berbondong-bondong membeli gas di pangkalan.
“Karena apa? Itu tadi, Komisi XII bukan sekadar komisi yang bertanggung jawab tentang legislasi, budgeting, dan controlling pengawasan, tetapi juga menyangkut tentang problem solving,” kata Sugeng.
Sementara, dia juga mengaku belum menerima laporan dari Bahlil Lahadalia, soal keputusan pelarangan pengecer menjual LPG 3 kg sebelum akhirnya diberlakukan per 1 Februari 2025. Sugeng juga menilai Bahlil tidak melakukan koordinasi maupun mengeluarkan pemberitahuan kepada DPR sebelum menjalankan kebijakan itu.
“Harus kita katakan jujur, sejujur-jujurnya semuanya ada kami, kami tidak diinformasikan tentang kebijakan ini, tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang untuk menggantikan atau apa,” kata Sugeng.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Intan Umbari Prihatin