tirto.id - Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat mengusut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dosen perguruan tinggi swasta, HA, terhadap anak tetangganya. Dugaan pencabulan itu diduga dilakukan HA pada saat Ramadhan dengan modus memberikan takjil.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan kasus tersebut sudah masuk ke tahap permintaan klarifikasi.
"Yang kami undang untuk klarifikasi ini baru pelapor sama saksi-saksi. Untuk terlapor (dosen) setelahnya," kata AKP Lalu Eka, mengutip Antara, Sabtu (12/4/2025).
Dia mengatakan pihaknya menerima laporan kasus ini pada momentum mendekati libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
AKP Lalu Eka menyatakan belum dapat membagikan informasi lengkap sebelum para pihak dalam laporan ini selesai menjalani klarifikasi.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengaku pihaknya turut melakukan penelusuran informasi dan menaruh atensi atas penanganan kasus yang kini berjalan di Polres Lombok Barat.
Joko mengatakan korban dalam kasus ini, anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Korbannya ini perempuan anak kelas lima SD," kata Joko.
Dosen berinisial HA tersebut diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap korban yang merupakan tetangganya dengan modus memberikan takjil.
"Saat itu, pelaku baru balik dari musala. Kemudian, dia (HA) ketemu dengan korban dan langsung diajak ambil takjil di rumah pelaku," ujarnya.
Sampai di rumah pelaku, korban yang masih belum memahami modus tersebut dibawa ke tempat sepi dan dicabuli oleh pelaku.
"Dari informasi yang kami terima, pelaku tidak sampai menyetubuhi korban," ucap dia.
Joko menyampaikan bahwa sebelum akhirnya dilaporkan ke kepolisian, dosen inisial HA itu sempat mengaku khilaf dan meminta maaf dengan meminta pertolongan agar mendapat ruang mediasi dari ketua RT setempat.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama