tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan dari korban pencabulan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Namun, tidak semua korban mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Hari ini sudah ada dua yang tercatat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/3/2025).
Sebagai catatan, Mabes Polri menginformasikan bahwa korban pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar sebanyak 4 orang, yakni 3 orang korban di bawah umur dan 1 orang dewasa.
Susi menyebutkan, identitas para korban tidak dapat disebutkan LPSK lantaran masih di bawah umur.
"Korban yang mengajukan masih anak," ungkap dia.
Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapatkan hukuman penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Hukuman ini dijatuhkan kepada Fajar usai dirinya melanggar kode etik kepolisian karena terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur, menyebarkan video pornografi, dan juga terbukti positif narkoba.
“Karena ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku, jangan menambah permasalahan baru lagi. Dan awalnya memang kita tes urine hasilnya positif dan inilah dasar mempatsusnya anggota Polri tersebut,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Selain sanksi administratif, saat ini Fajar juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.
"Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Agus.
Kasus ini awalnya bermula ketika Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Juni 2024. Selanjutnya, Polda NTT melakukan penyelidikan sejak tanggal 23 Januari 2025 ke Hotel Kristal, Kupang, untuk menggali informasi.
“Dengan menggali informasi dari beberapa staf hotel Kristal serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024. Adapun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi, ada 9 orang,” jelas Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Kamis.
Pada saat itu, Fajar diketahui menghubungi seorang remaja 15 tahun berinisial F. Fajar meminta F untuk mengantar seorang anak di bawah umur berinisial I ke hotel tempat Fajar menginap. Sebagai imbalan, Fajar memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada F. Dalam penyelidikan, polisi kemudian menemukan delapan buah video yang berisikan aksi kekerasan seksual Fajar terhadap anak di bawah umur.
“Alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” kata Patar.
Hasil rekaman video asusila tersebut kemudian diunggah oleh Fajar ke sebuah situs porno di Australia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher