Menuju konten utama

Kronologi Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Divisi Propam Polri sempat melakukan tes urine terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar dan hasilnya positif narkoba jenis amfetamine dan methamfetamine.

Kronologi Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan Anak
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025) sore. (FOTO/Istimewa)

tirto.id - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri sejak 24 Februari 2025 lalu.

Patsus ini didapatkan Fajar usai Divisi Propam Polri menyelidiki kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur, menyebarkan video pornografi.

“Karena ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku, jangan menambah permasalahan baru lagi. Dan awalnya memang kita tes urine hasilnya positif dan inilah dasar mempatsusnya anggota Polri tersebut,” ujar Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Selain sanksi administratif, saat ini Fajar juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.

"Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Agus.

Kasus ini awalnya bermula ketika Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Juni 2024 lalu.

Selanjutnya, Polda NTT melakukan penyelidikan sejak 23 Januari 2025 ke Hotel Kristal, Kupang, untuk menggali informasi.

“Dengan menggali informasi dari beberapa staf hotel Kristal serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024. Adapun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi, ada 9 orang,” jelas Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi.

Pada saat itu, Fajar diketahui menghubungi seorang remaja 15 tahun berinisial F. Fajar meminta F untuk mengantar seorang anak di bawah umur berinisial I ke hotel tempat Fajar menginap. Sebagai imbalan, Fajar memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada F.

Dalam penyelidikan, polisi kemudian menemukan delapan buah video yang berisikan aksi kekerasan seksual Fajar terhadap anak di bawah umur.

“Alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” kata Patar.

Hasil rekaman video asusila tersebut kemudian diunggah oleh Fajar ke sebuah situs porno di Australia.

Sebagai bagian dari penyelidikan tersebut, Divisi Propam Polri kemudian melakukan tes urine untuk memeriksa apakah Fajar positif menggunakan narkoba. Hasilnya menunjukkan bahwa Fajar terbukti positif narkoba jenis amfetamine dan methamfetamine.

“Di [Divisi] Propam ada penyelidikan [yang] dilakukan oleh Divisi Propam. Kita lakukan upaya dan kita juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Dan hasilnya adalah positif, mengandung amfetamin dan metamfetamin,” sebut Agus.

Agus menyebut, perbuatan AKBP Fajar tersebut merupakan suatu pelanggaran berat. Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat oleh sejumlah pasal berlapis.

AKBP Fajar juga akan menghadapi sidang kode etik yang digelar oleh Divpropam Polri pada Senin (17/3/2025) mendatang.

"Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," tukas Agus.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto