tirto.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan bahwa proses pidana terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan berjalan secara profesional. Kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
"Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik," kata Sigit di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sigit menegaskan, kasus itu juga akan diproses tanpa bertele-tele demi menjaga komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Secepatnya (diproses secara pidana dan etik)," ungkap dia.
Di sisi lain, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) melakukan asistensi terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur oleh AKBP Fajar. Namun, penanganannya tetap diproses oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kasus pencabulan anak di bawah umur ini, DP3A Kota Kupag menyatakan bahwa AKBP Fajar mencabuli tiga orang anak di bawah umur. Semuanya dipesan melalui seorang perempuan berinisial F dengan tarif Rp3 juta.
"Untuk kasus ini dari Dittipid PPA dan PPO tentu melakukan asistensi dan back up. Semuanya sedang berproses," ujar Direktur PPA dan PPO Polri, Brigjen Nurul Azizah kepada reporter Tirto.
Diketahui, AKBP Fajar sendiri sudah dilakukan mutasi ke pamen Yanma Mabes Polri. Hal itu berdasarkan surat telegram resmi yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher