tirto.id - Ditreskrimum Polda Banten menangkap Anggota DPRD Banten berinisial RF atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. RF diketahui merupakan anggota DPRD Banten Fraksi Partai Golkar.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon pada Februari 2024. Saat itu, tersangka RF menyerahkan 1 lembar cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran pembelian beton siap cor.
“Adapun pemesanan yang dilakukan oleh tersangka RF selaku Direktur dari CV Prisma Kencana tersebut sebagaimana adanya surat pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV Prisma Kencana,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Menurut Dian, dengan adanya cek yang diserahkan oleh tersangka RF tersebut, pihak PT Sinar Dinamika Beton mengirimkan beton yang dipesan. Lalu, saat hendak mencairkan cek tersebut malah tidak dapat dilakukan dan mendapat penolakan dari Bank BJB Cabang Cilegon karena saldo tidak cukup.
“PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka RF,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana.
“Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara,” jelas Dian.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher