Menuju konten utama

Sidang Wawan, 13 Anggota DPRD Banten Diduga Menerima Hasil Korupsi

Jaksa KPK menyebut Wawan memberikan 13 mobil dari uang hasil korupsi.

Sidang Wawan, 13 Anggota DPRD Banten Diduga Menerima Hasil Korupsi
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha mendakwa Komisioner Utama PT Balipasific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan telah memberikan mobil kepada 13 anggota DPRD Banten dengan menggunakan uang hasil korupsi.

"Terdakwa melakukan pengurusan anggaran proyek-proyek pada SKPD tersebut di DPRD dengan cara pendekatan dengan pihak DPRD dengan memberikan sejumlah uang serta mobil," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Wawan terjerat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Jaksa menyebutkan Wawan membagi-bagikan hasil uang panas tersebut dalam dua kurun waktu berbeda, yakni 2005-2010 dan 2010-2019.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebutkan beberapa anggota DPRD Banten seperti Herdian Koosnadi mendapatkan Mini Cooper seharga Rp545 juta, Muhammad Taufik mendapatkan Mini Cooper seharga 595 juta yang kemudian dijual seharga Rp510 juta, Adang Supandi mendapatkan Honda CR-V seharga Rp323 juta, Aeng Haerudin bin Bai Tirta mendapatkan Mercedes Benz seharga 1.086 miliar dan Toyota Alphard 2.4 2WD seharga Rp720 juta, Agus Puji Raharjo mendapatkan Mercedes Benz C200 seharga Rp585 juta, namun dikembalikan ke Wawan dan diberikan kepada Reny Yuliana.

Selain nama itu, Jaksa juga menyebut Jayeng Rana yang mendapatkan Mercedes Benz seharga Rp1. 086 miliar yang dijual lagi seharga Rp690 juta, dan Gussuyadi mendapatkan Toyota Innova seharga Rp169 juta yang dijual lagi seharga Rp140 juta. Masing-masing mendapatkan satu unit mobil, kecuali Aeng Haerudin yang mendapatkan 2 unit mobil, dalam rentang waktu 2005 hingga 2010.

Lalu pada kurun waktu berbeda, ada Eddy Yus Amirsyah yang mendapatkan satu unit mobil BMW X1 seharga Rp650 juta, Saris Priada Rahmat mendapatkan Toyota Innova G AT senilai Rp248juta, Sonny Indra Jaya mendapatkan Honda CR-V RE1 2WD seharga Rp359 juta, Media Warman mendapatkan Honda CR-V seharga Rp404juta, dan Hartono mendapatkan Honda CR-V seharga Rp404 juta. Masing-masing mendapatkan satu unit mobil dalam rentang waktu 2010-2019.

Kini Wawan sudah berstatus didakwa atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang membikin negara rugi Rp94, 3 miliar.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika