Menuju konten utama

KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Ditjen Imigrasi Terjadi Sistemik

Modus operandi yang digunakan adalah sengaja mempersulit permohonan agar pemohon terpaksa bayar biaya tambahan.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Ditjen Imigrasi Terjadi Sistemik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim (SK), dalam kasus dugaan pemerasan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). tirto.id/ M Fajar Nur

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan sistemik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Praktik lancung ini diduga telah berlangsung secara terstruktur sejak 2022 hingga 2026.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan kasus ini tidak melibatkan individu secara personal, melainkan jaringan pejabat dari level pimpinan hingga staf teknis. Modus operandi yang digunakan adalah sengaja mempersulit permohonan agar pemohon terpaksa memberikan biaya tambahan.

"KPK melihat bahwa perkara di Kementerian Imipas tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara sistemik. Hal ini tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level wilayah dan pusat," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Setyo, para pelaku memanfaatkan celah pada sistem digitalisasi pelayanan keimigrasian dengan istilah "setiap klik ada harganya".

Pemohon yang mengajukan izin tinggal melalui biro jasa kerap mendapati dokumen mereka ditolak atau dipersulit tanpa alasan yang jelas. Agar proses berjalan, pemohon diwajibkan membayar "biaya klik" di tingkat kantor wilayah, lalu kembali dimintai biaya tambahan saat proses verifikasi di tingkat pusat.

Alur perintah dalam praktik ini diduga mengalir dari pejabat tinggi ke pelaksana teknis.

Wakil Menteri Imipas nonaktif, Silmy Karim, diduga meminta jatah saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023–2024. Perintah tersebut diteruskan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, kepada sejumlah kasubdit dan staf untuk menarik pungutan liar.

Selama periode 2022–2026, total dana yang terkumpul dari praktik pemerasan ini mencapai setidaknya Rp145,5 miliar.

KPK memastikan unsur pemerasan telah terpenuhi karena para pemohon dalam posisi terpaksa untuk memberikan uang demi mendapatkan hak layanan mereka.

"Kami melihat korupsi pada sektor ini memberikan efek buruk bagi ekonomi Indonesia karena menyangkut seluruh aktivitas warga negara asing yang masuk, bekerja, maupun menetap di Indonesia," ujar Setyo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Bagus Bramantyo (BGS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Bernardiansyah (GST).

Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026.

Tersangka Juniadi, Gusti, dan Ronald ditahan di Rutan Cabang ACLC C1 KPK, sementara Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu, dan Bagus Bramantyo ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi