Menuju konten utama

Sidang Abdul Wahid: Eks Tenaga Ahli Ungkap Aliran Dana Rp1 M

Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam mengungkap adanya aliran dana Rp1 miliar untuk operasional Abdul Wahid ke Inggris.

Sidang Abdul Wahid: Eks Tenaga Ahli Ungkap Aliran Dana Rp1 M
Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau Abdul Wahid (kedua kanan) yang juga Gubernur nonaktif Riau tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru, Riau, Rabu (20/5/2026). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/sgd

tirto.id - Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, membeberkan adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar yang diperuntukkan bagi biaya operasional perjalanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Kesaksian mengejutkan ini disampaikan Dani saat diperiksa sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).

Keterangan Saksi di Sidang Kasus Korupsi Gubernur Riau

Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026). tirto.id/Abdul Haris

Dani mengungkap, ada aliran dana Rp 1 Miliar dari terdakwa M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP untuk biaya operasional perjalanan Abdul Wahid ke Inggris. Dia pun mengaku diminta untuk menukarkan uang tersebut dalam bentuk mata uang poundsterling.

"Pak Abdul Wahid meminta saya untuk menukar mata uang rupiah ke mata uang poundsterling sebesar Rp200 juta," kata Dani di muka persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).

Namun, karena money changer di Pekanbaru tidak memiliki poundsterling, penukaran akhirnya dilakukan di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK).

Dani juga membeberkan selama ia menjadi tenaga ahli, ia tidak menerima gaji dan tunjangan saat menjabat tenaga ahli. "Di SK saya ada tertera gaji dan tunjangan saya, namun saya tidak ada menerima gaji dan tunjangan tersebut. Saat itu juga APBD Riau sedang berjalan, dan saya juga tahu tidak terima gaji dan diminta menunggu oleh pak Abdul Wahid," ujarnya.

Oleh karena itu, untuk kebutuhan operasional, Dani mengaku adanya instruksi dari Abdul Wahid untuk bertemu dengan Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arif Setiawan. "Kami dan teman-teman lainnya diminta untuk menemui Pak Arif. Kami perlu uang untuk operasional, sekitar Rp50 juta, kalau bisa di atas Rp50 juta," ungkapnya.

Total ia mengaku telah menerima uang sebanyak lima kali dengan jumlah Rp250 juta yang kemudian dibagikan kepada Tata Maulana dan para ajudan Gubernur Riau lainnya.

Di sisi lain, Abdul Wahid membantah kesaksian yang diberikan oleh Dani. "Apa yang dikatakan pak Dani M. Nursalam yang saya kenal bahwa saya tidak pernah menyuruh beliau baik meminta operasional maupun menyuruh yang disebut-sebutkannya tadi," kata Wahid menanggapi.

Menurutnya, hal yang disampaikan Dani adalah hal yang tidak mendasar. Hingga kini, persidangan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara Abdul Wahid.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Reporter: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah