tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan pemerintah pusat telah mencairkan tambahan dukungan fiskal senilai Rp18,9 triliun kepada pemerintah daerah. Dana tersebut diberikan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Tito mengatakan, dukungan fiskal tersebut diberikan setelah pemerintah pusat menerima keluhan dari sejumlah pemerintah daerah terkait keterbatasan kemampuan fiskal untuk membayar belanja pegawai, khususnya PPPK.
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya,” ucap Tito di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan pemerintah telah melakukan pembahasan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, serta Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, untuk mencari solusi atas persoalan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah.
Menurut Tito, terdapat tiga skema yang dieksekusi pemerintah untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran, seperti mengurangi perjalanan dinas, rapat yang dinilai tidak penting, hingga belanja makanan dan minuman.
“Kemudian kalau mereka memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayar, kurang bayar oleh Pemerintah Pusat, Kementerian Keuangan, maka dibayarkanlah untuk menutupi, sejumlah menutupi belanja pegawai,” ujar Tito.
Kedua, pemerintah pusat membayarkan DBH yang masih menjadi kurang bayar kepada daerah. Ketiga, apabila efisiensi telah dilakukan tetapi daerah masih tidak mampu membayar belanja pegawai dan tidak memiliki DBH yang mencukupi, pemerintah akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Nah, alhamdulillah tanggal 5 Agustus yang lalu dari hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu (Purbaya Yudhi Sadewa) lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu ya Pemerintah Daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan nomor 198 tahun 2026, tanggal 5 Agustus,” kata Tito.
Tito menyebut dukungan fiskal tersebut diberikan kepada 546 daerah dengan total sekitar Rp18,9 triliun.
“Total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada daerahnya itu sebanyak 546 kalau saya tidak salah daerah, sebanyak Rp18,9 triliun,” ujarnya.
Dari total tersebut, jelas Tito, lebih dari Rp10 triliun merupakan pembayaran kurang bayar DBH kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari penambahan atau top-up DAU.
“10 triliun di antaranya lebih ya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp8 triliun lebih itu adalah dari penambahan istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum,” kata Tito.
Dengan tambahan tersebut, Tito berharap persoalan belanja pegawai di daerah, termasuk pembayaran PPPK dan PPPK paruh waktu, dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah.
“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun ee paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing,” ujar Tito.
Tito menegaskan dana tersebut tidak hanya ditujukan untuk belanja pegawai. Sejumlah daerah, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), juga mendapatkan tambahan dukungan fiskal untuk kebutuhan pembangunan.
Lebih lanjut, Tito memastikan dana kurang bayar DBH dalam paket dukungan tersebut telah ditransfer kepada pemerintah daerah. Ia menegaskan dana tersebut bukan bantuan untuk pembayaran DBH, melainkan pembayaran kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.
“Kalau DBH kan pembayaran. Bukan bantuan, memang dibayarkan, kurang bayar. Yang hampir Rp10 triliun lebih. Kalau yang bantuan top-up tambahan DAU, itu Rp8 triliun lebih. Totalnya hampir Rp19 triliun,” ujar Tito.
Menurut Tito, dana tersebut mulai masuk ke rekening sejumlah pemerintah daerah sejak Kamis dan Jumat pekan lalu, setelah keputusan pada Rabu, 5 Agustus 2026. “Dibayarkan sudah. Udah. Bukan lagi bukan dibayar tahun ini, sudah ditransfer,” kata Tito.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































