tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengusulkan penggajian guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah ditanggung pemerintah pusat untuk mengurangi beban fiskal pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan ke depan bisa ditindaklanjuti lebih jauh dan bisa diselesaikan," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Menurut Bahtra, usulan tersebut muncul setelah banyak pemerintah daerah mengeluhkan keterbatasan kemampuan fiskal dalam membiayai guru PPPK. Ia juga mengusulkan agar pembiayaan tenaga kesehatan berstatus PPPK ditanggung pemerintah pusat.
Ia mengatakan pimpinan DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sebelumnya juga telah bertemu dengan perwakilan guru untuk membahas persoalan kesejahteraan tenaga pendidik.
Selain itu, Bahtra menyebut sejumlah pemerintah daerah berharap anggaran transfer ke daerah (TKD) pada 2027 dapat ditingkatkan dibandingkan tahun sebelumnya guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.
"Tergantung nanti di Banggar, apakah ada kesepakatan untuk menaikkan anggaran atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan status guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) pada 2027 masih dibahas bersama kementerian terkait.
Abdul Mu'ti memastikan guru non-ASN tetap dapat bekerja hingga akhir 2026 meskipun pemerintah sedang menyiapkan kebijakan penataan tenaga honorer secara nasional.
"Guru-guru non-ASN itu masih bisa bekerja sampai akhir tahun ini. Untuk tahun 2027 sudah kami bicarakan dengan kementerian terkait, nanti hasilnya bagaimana baru bisa kami sampaikan," kata Abdul Mu'ti saat berkunjung ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (26/5/2026).
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































