Menuju konten utama

Info Besaran Gaji PPPK Guru 2023 Golongan 1-17 Sesuai Masa Kerja

Berapa gaji PPPK 2023 golongan 1-7 yang sesuai dengan masa kerjanya?

Info Besaran Gaji PPPK Guru 2023 Golongan 1-17 Sesuai Masa Kerja
Seorang guru menunjukkan lencana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti upacara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/7/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

tirto.id - Gaji PPPK Guru 2023 terbagi ke dalam 17 golongan dengan besaran yang dapat bervariasi meskipun dalam satu golongan yang sama.

Besaran gaji PPPK Guru 2023 yang akan diterima setiap pegawai dipengaruhi oleh masa kerja yang telah dijalankan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang membukanya.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tak mendapatkan kontrak dalam jangka waktu yang panjang setelah dinyatakan lolos rekrutmen.

Kendati demikian, PPPK tetap memiliki potensi diperpanjang masa kerjanya jika kinerja pegawai tersebut memiliki catatan bagus serta instansi yang membukanya masih memiliki kebutuhan tertentu.

Memasuki penghujung tahun 2023, pemerintah kembali mencanangkan akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Hal ini didasarkan atas kebutuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengusulkan kepada Kemenpan RB untuk membuka pendaftaran PPPK 2023 pada 17 September mendatang dengan total formasi yang disediakan sebanyak 572.496 formasi dengan PPPK 2023 mendapat jatah sebanyak 543.593 formasi.

Dari total formasi tersebut, pemerintah merincikan kebutuhan PPPK di pemerintah pusat sebanyak 49.959 formasi, kemudian di pemerintah daerah sebanyak 493.634 formasi yang terbagi untuk PPPK Guru 296.084 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 154,724 formasi, dan PPPK Teknis 42.826 formasi.

Di samping itu, sebelum mengikuti pendaftaran PPPK 2023 di bulan September mendatang, calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri termasuk mengetahui informasi mendasar tentang PPPK seperti besaran gaji yang akan diterima.

Saat ini, pemerintah belum memastikan apakah gaji PPPK 2023 akan berubah atau tidaknya. Kendati demikian, calon pelamar dapat menggunakan besaran gaji PPPK tahun sebelumnya sebagai acuan, berikut rinciannya.

dengan besaran mulai dari. Besaran gaji PPPK dipengaruhi oleh masa kerja pegawai tersebut. Simak info besaran gaji PPPK Guru 2023 golongan 1-17 berikut lengkap dengan cara daftarnya.

Besaran Gaji PPPK Guru 2023 Golongan 1-17

Besaran gaji PPPK terbagi ke dalam 17 golongan dengan nominalnya dapat bervariasi disesuaikan masa kerja. Besaran gaji PPPK dimulai dari yang terkecil yakni sebesar Rp1.794.900 dan terbesar Rp6.786.500.

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2023 tentan Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut rincian besaran gaji PPPK sesuai masa kerja dan golongannya;

Golongan I

- Masa kerja nol:Rp1.794.900

- Masa kerja maksimal 26 tahun:Rp2.686.200

Golongan II

- Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200

- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.843.900

Golongan III

- Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200

- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.964.200

Golongan IV

- Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500

- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp3.089.600

Golongan V

- Masa kerja nol tahun: Rp2.325.600

- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp3.879.700

Golongan VI

- Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700

- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.043.800

Golongan VII

- Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200

- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.214.900

Golongan VIII

- Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100

- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.393.100

Golongan IX

- Masa kerja nol tahun: Rp2.966.500

- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp4.872.000

Golongan X

- Masa kerja nol tahun: Rp3.091.900

- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.078.000

Golongan XI

- Masa kerja nol tahun: Rp3.222.700

- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.292.800

Golongan XII

- Masa kerja nol tahun: Rp3.359.000

- Masa kerja maksimal 32 tahun:Rp5.516.800

Golongan XIII

- Masa kerja nol tahun: Rp3.501.100

- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.750.100

Golongan XIV

- Masa kerja nol tahun: Rp3.649.200

- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.993.300

Golongan XV

- Masa kerja nol tahun: Rp3.803.500

- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.246.900

Golongan XVI

- Masa kerja nol tahun: Rp3.964.500

- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.511.100

Golongan XVII

- Masa kerja nol tahun: Rp4.132.200

- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.786.500.

Cara Daftar PPPK Guru 2023

Berikut ini tata cara mendaftar PPPK Guru 2023

- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/;

- Jika belum dapat diakses, tunggu informasi pendaftaran dibuka dari pemerintah, jika sudah dibuka maka tinggal mengakses laman tersebut;

- Pastikan sudah memiliki akun sscasn, jika belum memiliki akun maka harus mendaftar terlebih dahulu di laman tersebut;

- Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Isikan Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Lengkapi data diri berupa tempat tanggal lahir, nomor handphone, dan email aktif;

- Masukkan password akun SSCASN;

- Di laman beranda, unggah foto KTP di bagian yang telah disediakan;

- Unggah swafoto;

- Cetak kemudian simpan kartu informasi akun.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra