tirto.id - Boleh jadi, memang tidak masuk akal Indonesia masih berbusa-busa berbicara soal berapa besaran gaji minimum yang layak bagi profesi guru. Apalagi bercermin dari sederet program prioritas pemerintah hari ini yang berskala masif dan populis. Rasanya upah layak bagi guru sudah mestinya menjadi bab yang telah ditutup dan rampung dibenahi.
Namun, realitanya masih banyak guru–terutama mereka yang non-ASN–diupah tak manusiawi. Berkali-kali kita dapati kisah nyata guru-guru di daerah dan bahkan kota-kota besar, masih menerima upah di bawah Rp2 juta per bulan.
Maka tidak mengherankan ketika baru-baru ini, anggota DPR RI Komisi X mengusulkan lagi suatu batas upah terkecil bagi profesi guru: Rp5 juta per bulan. Adalah Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, yang mendorong Presiden Prabowo Subianto agar menetapkan upah minimum profesi guru. Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi X DPR RI menyatakan ‘telah menghitung’ dan menilai angka tersebut ‘paling pas’ diberikan bagi para guru.
Ditentukan Tanpa Keterlibatan Guru
Kendati demikian, ketiadaan metode transparan dan dialog yang melibatkan para guru justru membuat wacana upah minimum tersebut menuai komentar dari para serikat guru. Apalagi, mereka sejak lama mendorong pemerintah untuk menetapkan upah minimum layak.
Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Marta Tanjung, mengaku tidak setuju jika upah minimum profesi guru tiba-tiba diketok Rp5 juta.
“Saya kira tidak cukup. Bahkan saat UU Guru dan Dosen diundangkan, kelompok buruh itu standarnya sudah memakai parameter Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan lagi Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) seperti dalam UU Guru dan Dosen yang berlaku sekarang. Artinya, mencapai KHM saja kita belum,” kata Fahriza kepada wartawan Tirto, Kamis (25/6/2026).
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, merujuk Pasal 14 Ayat 1a, disebutkan guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum. Di pasal berikutnya, Pasal 15, yang dimaksud penghasilan minimum ini: ”meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi”.
Definisi ini seakan membuat Pasal 14 Ayat 1a menjadi kabur. Karena berdampak seolah tak diperlukan batas minimum upah pokok profesi guru karena dianggap ‘memenuhi kebutuhan minimum’, selama ada tunjangan-tunjangan yang diberikan pada profesi guru.
Padahal, berbagai tunjangan tersebut lebih banyak menyasar bagi guru ASN. Juga menjadi aneh jika gaji pokok yang mestinya menjadi patokan kelayakan profesi, justru diabaikan, dan beralih pada mekanisme bonus yang merupakan tambahan seperti tunjangan, bantuan, atau insentif profesi.
Fahriza menilai bahkan penelitiannya dengan serikat guru di Medan pada 2011, mendapati gaji yang layak bagi profesi guru semestinya minimal dua kali angka UMR per setiap daerah. Alhasil, memang didapati terjadi pemisahan jelas mekanisme standar pengupahan guru dan kelompok buruh.
“Kami menilai, idealnya UU Ketenagakerjaan bisa diberlakukan untuk guru juga,” kata dia.
Butuh Niat dan Keseriusan Pemerintah Sejahterakan Guru
Menurut Fahriza, memang diperlukan kemauan pemerintah untuk menetapkan standar atas upah yang layak bagi guru sebagaimana buruh. Dengan begitu, laiknya buruh, guru memiliki satu metodologis untuk melakukan pengkajian dan penawaran yang terukur seperti buruh di UU Ketenagakerjaan yang memiliki parameter KHL.
“Mungkin saja kita bisa mengadopsi penentuan KHL bagi buruh yang membagi kebutuhan buruh menjadi 7 komponen yaitu makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi serta rekreasi dan tabungan,” ungkap Fahriza.
Tirto telah mencoba meminta pandangan dari pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, lewat pesan WhatsApp, namun dua kali dihubungi, ia hanya membaca permohonan tanggapan.
Dua wakilnya, Fajar Riza Ul Haq dan Atip Latipulhayat juga tak menanggapi permohonan tanggapan yang dikirimkan ke WhatsApp mereka.
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto lewat Kemdikdasmen memang telah berupaya agar terjadi peningkatan taraf kesejahteraan bagi profesi guru. Berbagai tunjangan serta bantuan disiapkan Prabowo bagi profesi guru setelah dirinya terpilih sebagai presiden.
Sebagaimana dimuat dalam laman Puslapdik Kemdikdasmen, pemerintah memberikan berbagai tunjangan bagi guru ASN dan non-ASN.
Seperti insentif untuk guru non-ASN, yang sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang per bulan. Selain itu, ada Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai persyaratan yang berlaku sebesar Rp2 juta per bulan.
Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) inpassing. Besaran TPG meningkat jadi Rp500 ribu dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Kemendikdasmen juga menganggarkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru di wilayah 3T dengan besaran sebesar Rp2 juta per orang per bulan. Jumlah guru penerima TKG ini mengalami kenaikan 2.239 orang, sehingga total guru penerima tahun ini 28.892 guru.
Dua pekan lalu, Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, juga dipanggil oleh Presiden Prabowo ke Istana, yang salah satunya membahas soal kesejahteraan guru. Usai pertemuan, ia menegaskan pemerintah berkomitmen mendorong kualitas pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan hingga pengembangan kompetensi guru.
Selain menyiapkan berbagai tunjangan, kualitas tenaga pendidik diperhatikan lewat program beasiswa guru. Mu’ti menuturkan program tersebut juga dijalankan melalui sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Program ini masih akan dilanjutkan pada 2026 dengan alokasi sejumlah 150.000 guru dengan nominal beasiswa yang tetap sama.
“Tahun 2025 kami mengalokasikan beasiswa untuk 12.500 guru yang belum D4 atau S1 dengan Rp3 juta per semester. Program ini berjalan dengan sistem RPL, sudah masuk semester kedua, dan insyaallah sebagian bisa diwisuda tahun ini,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Menanti Upah Minimum Layak Profesi Guru
Bagi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), berbagai tunjangan yang disiapkan hanya sekadar tambal sulam dari keengganan pemerintah menetapkan upah minimum layak untuk para guru. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyatakan bahwa soal kesejahteraan guru harus dibenahi dari akarnya, yakni ketiadaan upah minimum.
Bahkan, upah minimum bagi guru-guru non-ASN, salah satu program Astacita yang diusung Prabowo dan pasangannya, Gibran Rakabuming Raka, ketika kampanye Pilpres 2024.
Tak adanya standar upah minimum nasional bagi tenaga pendidik dianggap menjadi bentuk ketidakadilan nyata yang berdampak pada kesejahteraan guru, terutama bagi guru honorer dan guru-guru di sekolah swasta alias para pengajar non-ASN.
“Selama ini pemerintah tidak pernah menetapkan upah minimum, sehingga banyak guru, khususnya di sekolah swasta dan madrasah, hanya mengandalkan tunjangan profesi yang sejatinya ditujukan mengisi kekosongan gaji pokok yang minim,” ujar Iman kepada wartawan Tirto, Kamis (25/6/2026).
P2G menyoroti adanya kesenjangan penghasilan yang mencolok di lapangan. Banyak guru honorer dan guru swasta yang menerima gaji di bawah standar upah minimum daerah yang berlaku bagi buruh.
Menurut Iman, kondisi ini terjadi karena pemerintah menganggap tunjangan-tunjangan yang diterima guru mencukupi kebutuhan hidup. Realitanya, banyak guru masih hidup di bawah garis sejahtera.
Menurut survei Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada 2024 lalu, masih banyak guru yang menerima upah di bawah Rp2 juta per bulan. Mayoritas responden mengaku penghasilan mereka sebagai guru tidak mencukupi kebutuhan. Padahal 66,6 persen responden mengaku menjadi guru sudah lebih dari 5 tahun.
Jika dirinci berdasarkan status kepegawaian, 74 persen guru honorer atau kontrak memiliki penghasilan di bawah Rp2 Juta per bulan. Malahan, sekitar 20,5 persen di antaranya masih berpenghasilan di bawah Rp500 Ribu.
Guru yang cenderung mendapatkan penghasilan atau kesejahteraan sosial relatif layak, yakni guru ASN dan guru yang mengajar sekolah swasta bergengsi. Apalagi, jika keduanya memperoleh sertifikasi resmi sebagai pendidik.
Sedangkan, bagi guru-guru yang masih honorer, kontrak, alias non-ASN dan lebih-lebih tidak memiliki sertifikat pendidik, tentu saja penghasilannya masih jauh dari kategori layak.
"Upah minimum dianggap tercapai setelah guru mendapatkan banyak tunjangan. Padahal, seharusnya ada base salary atau upah minimum tetap dan tidak boleh berada di bawah standar pekerja lainnya," tegas Iman.

Iman menilik ada dua akar persoalan kemalangan guru Non-ASN. Pertama, guru honorer menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tidak boleh mengisi jabatan ASN paling lambat sampai Desember 2024 (Pasal 65-66). Kenyataannya mereka masih ada dan mendapatkan gaji sangat minim dari dana BOSP.
Kedua, ketidakjelasan standar pengupahan untuk guru swasta yang digaji yayasan tempat sekolah/ madrasah tersebut bernaung. Mereka seakan dibiarkan lepas sama sekali.
Masalah lainnya, sejak Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 diteken, alokasi dana BOSP hanya diperuntukkan bagi guru honorer yang belum sertifikasi atau tunjangan profesi. Artinya, guru honorer dan guru swasta sekolah/madrasah menengah bawah harus memilih antara menerima gaji dari BOSP atau menerima tunjangan profesi. Pilihan yang sama-sama tak memenuhi kebutuhan mereka.
Solusi Atasi Kelayakan Upah Guru
Terkait solusi, P2G mengusulkan dua skema. Pertama, guru sekolah swasta dan madrasah diangkat ASN P3K supaya upah minimum mereka dipenuhi oleh negara. Kedua, pemerintah menetapkan kebija kan Universal Basic Income yang berlaku nasional bagi semua guru, baik sekolah negeri maupun swasta, dengan tetap memperhatikan variasi biaya hidup di daerah.
Titik tekannya, kata Iman, adalah kemauan berdialog, kepada guru dan kepada sekolah atau yayasan swasta. Bisa saja ada skema di mana gaji pokok guru sekolah/madrasah swasta ini ditanggung pemerintah, sementara yayasan swasta menanggung sisa tunjangan. Atau bisa saja sebaliknya, intinya memang perlu dimulai kemauan menetapkan upah minimum guru.
"Sebelum itu terwujud, pemerintah belum memiliki komitmen kuat menyejahterakan guru,” tegas Iman.
Berapakah Gaji Guru yang Dinilai Layak?
Sementara itu, Peneliti Lembaga Riset IDEAS, Agung Pardini, menilai hampir tak ada status kepegawaian guru yang memiliki gaji pokok tembus Rp 5juta per bulan. Maka secara umum, belum ada keistimewaan khusus skema 'upah' guru, kecuali mendapat tunjangan sertifikasi sebagai pendidik profesional.
Lebih menyedihkan, kata dia, setiap status guru punya nasib berbeda-beda. Upah bulanan yang didapat tidak sama, bahkan jauh perbedaannya. Akibat perbedaan ini, seolah-olah ada sistem kasta dalam status kepegawaian guru.
“Kasta tertinggi karena pendapatannya relatif sudah aman adalah guru ASN yang mendapat tunjangan sertifikasi bulanan. Sehingga mimpi banyak guru itu sederhana, bisa diangkat jadi guru ASN dan bisa mendapat tunjangan sertifikasi,” ujar Agung kepada wartawan Tirto.
IDEAS menghitung, idealnya gaji guru dengan segala kebutuhannya berada di kisaran Rp7 juta hingga Rp8 juta per bulan. Sebagai sebuah pekerjaan profesional, dibutuhkan stimulus pendapatan untuk kebutuhan pengembangan diri dan penguatan kompetensi pengajaran.
Adapun tunjangan sertifikasi sesungguhnya bukan untuk kesejahteraan guru dan keluarga, melainkan agar setiap pribadi guru dapat memanfaatkannya untuk kepentingan peningkatan kapasitas.
Menurut Agung, pendapatan guru sebagai profesi yang membutuhkan prasyarat pendidikan, kompetensi, sertifikasi, serta kualifikasi tidak bisa disamakan dengan pekerjaan buruh biasa. Sehingga standar gaji guru tidak bisa langsung berpatok dari UMP atau UMK. Perhitungan dasarnya bisa menggunakan rumusan sebagai berikut: dua kali UMK/UMP plus Sertifikasi.
Sebagai contoh, apabila UMK daerah Rp3juta, maka dikalikan dua, lalu tambahan tunjangan sertifikasi. Jadi total yang didapat sebagai guru adalah Rp8juta per bulan.
Namun saat ini, kata dia, prioritas pertama yang perlu dikejar pemerintah yakni memastikan semua guru, terlepas dari status kepegawaiannya bisa segera sertifikasi sehingga mendapat tunjangan tanpa terkecuali. Prioritas kedua adalah dengan pemerataan gaji guru, terutama yang berstatus sebagai non-ASN agar tidak terjadi kembali sistem kastanisasi di sekolah.
“Selama masih terjadi kesenjangan yang terlalu lebar antarguru, pendidikan kita sulit untuk direformasi. Justru reformasi pendidikan harus diawali dengan perbaikan dan pemerataan gaji guru,” tegas Agung.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































