tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan persidangan awal bagi gugatan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Terdapat dua gugatan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri itu.
Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, menerangkan bahwa pada gugatan pertama mengenai sah tidaknya penetapan tersangka, persidangan akan dimulai pada 18 Agustus 2026. Sedangkan, terkait gugatan sah tidaknya penahanan dan penggeledahan, sidang akan dimulai pada 19 Agustus 2026.
"Dengan hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki," ucap Halida saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8/2026).
Dalam gugatan mengenai sah dan tidaknya penetapan tersangka, kata dia, pihak tergugat pertama adalah Pemerintah RI cq Kepolisian Negara RI cq kapolda Metro Jaya. Kedua, Pemerintah RI cq Kepala Kepolisian Negara RI cq Kortastipidkor Polri. Ketiga, Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung cq JAM Pidsus cq Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tipidsus.
"Gugatan kedua, pihak tergugat adalah Jaksa Agung Ri cq Jaksa Agung Muda Tipidsus Kejaksaan Agung RI," ungkap dia.
Diektahui, tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Dalam dua permohonan itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan status penetapan tersangka dan penahanan kliennya pada 24 Juli 2026 tidak sah.
"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikan," kata anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, sesaat sebelum menyerahkan berkas pendaftaran praperadilan tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya sebanyak dua kali oleh dua institusi berbeda untuk perkara yang sama berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Firman menyebut Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, kemudian Kejaksaan Agung kembali menetapkannya pada 24 Juli 2026.
"Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali," ujarnya.
Firman turut menambahkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak boleh menegakkan hukum dengan cara yang melanggar hukum.
"Kami ingin menegaskan bahwa persoalan cara penegakan hukum yang seperti ini, penegak hukum tidak boleh menegak hukum dengan melanggar hukum," ujarnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































