tirto.id - Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual. Sosoknya kini kembali menuai sorotan publik usai anak kiai itu diam-diam mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, mengapa hal itu jadi polemik?
Polemik seputar Bechi yang kini bergulir berpangkal pada keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk membebaskan terpidana kasus kekerasan seksual itu. Ia dikonfirmasi telah menghirup udara bebas lebih awal dari vonis penjara yang ia terima.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan Budi W menyebut bahwa pembebasan Bechi dari penjara itu resmi terjadi pada 20 Agustus 2025 lalu. Budi menyebut bahwa kini Bechi berstatus bebas bersyarat.
“Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Senin (21/9/2026).
Kendati telah menghirup udara bebas sejak tahun lalu, keputusan pembebasan bersyarat itu kini memicu kecaman berbagai pihak. Peristiwa ini kini turut jadi sorotan seiring publik baru mengetahui adanya pembebasan bersyarat belakangan.
Siapa “Mas Bechi” dan Kasus yang Menjeratnya?
Moch Subchi Azal Tsani merupakan nama pelaku kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur. Pengadilan memvonisnya terbukti bersalah karena melakukan tindak pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati yang belajar di sana.
Dikenal secara luas sebagai “Bechi”, Moch Subchi Azal Tsani merupakan anak kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Muhammad Mukhtar Mukhti. Silsilah itu membuatnya memiliki pengaruh di pondok dan sempat menjabat sebagai Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Ia pertama kali menjadi perhatian publik pada 2019 lalu. Kala itu, muncul dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bechi kepada para santriwati.
Anak kiai ini dilaporkan telah memperdaya para santriwati dengan modus praktik pseudosains bernama “ilmu metafakta”. Modus itu dilakukan Bechi dengan memanfaatkan pengaruhnya sebagai anak kiai dan pejabat di lingkungan pondok.
Oleh Bechi, para santriwati diminta jadi relawan untuk diberikan “ilmu metafakta”. Bechi mengeklaim dapat mentransfer ilmu tersebut ke dalam tubuh para santriwati, jika dilakukan dalam keadaan telanjang. Kedudukan yang lebih tinggi dari Bechi terhadap korban, lalu memungkinkan hal itu terjadi dan pada akhirnya terjadi aksi pencabulan serta pemerkosaan.
Karena aksi bejatnya itu, pihak kepolisian lalu menetapkan Bechi sebagai tersangka pada Desember 2019. Namun, Bechi baru berhasil ditangkap pada 7 Juli 2022 dan persidangan kasus ini baru digelar pertama kali pada 18 Juli 2022.
Pada 17 November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemudian menjatuhkan vonis bersalah kepada Bechi. Ia terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati dan karenanya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Kala itu, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada hukuman yang dituntut jaksa. Dalam persidangan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut agar Bechi dihukum penjara selama 16 tahun.
Kenapa Pembebasan Bersyarat “Mas Bechi” Jadi Polemik?
Pembebasan bersyarat Bechi kini menjadi polemik imbas adanya dugaan perlakuan istimewa yang diberikan kepada terpidana kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren itu. Dugaan ini pertama kali dilaporkan BBC pada Senin (21/9).
Dugaan itu berpangkal dari langkah pihak Kementerian Imipas membuat keputusan pemberian status bebas bersyarat kepada Bechi. Keputusan itu diduga telah diterapkan secara prematur dan tidak sensitif kepada para korban.
Sebagaimana dijelaskan Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan Budi W pada Senin, Bechi disebut resmi bebas bersyarat dari penjara pada 20 Agustus 2025 lalu. Keputusan ini diresmikan melalui SK Menteri Imipas Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
Dalam keterangannya, Budi mengeklaim keputusan pembebasan bersyarat Bechi telah ditelurkan pihaknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Budi merujuk UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan untuk menjelaskan hal ini.
Dalam beleid itu, terdapat mekanisme pemberian status bebas bersyarat kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Budi menyebut, pihaknya menilai Bechi sudah memenuhi syarat itu sehingga status pembebasan bersyaratnya dapat diberikan.
Budi juga menjelaskan, mekanisme ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menjamin tak ada perlakuan khusus dan menyebut pembebasan Bechi dilakukan dalam mekanisme yang juga diterapkan kepada seluruh narapidana lainnya.
Akan tetapi, laporan yang beredar belakangan mengindikasikan hal yang berbeda.

Jika mengacu pada vonis yang dirilis PN Surabaya pada 2022 lalu, vonis penjara Bechi memiliki durasi selama tujuh tahun. Hal ini seharusnya membuat ia mendekam di penjara dari 2022 hingga 2029.
Berkaca dari vonis tersebut, 2/3 masa tahanan Bechi seharusnya jatuh pada bulan Maret 2027. Namun, Bechi rupanya mendapatkan status bebas bersyarat pada Agustus 2025, membuatnya hanya mendekam di penjara selama tiga tahun. Hal ini kemudian memicu reaksi keras dari publik.
Pihak Kementerian Imipas sendiri, dalam kesempatan berbeda, membuat klarifikasi terkait masa tahanan Bechi. Menurut keterangan kementerian, Bechi dianggap telah memenuhi 2/3 masa tahanan pada Agustus 2025 karena terpidana itu mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kementerian itu juga menyebut pembebasan bersyarat diberikan kepada Bechi karena hasil asesmen kementerian tentang perilaku terpidana tersebut di dalam penjara. Namun, sejauh ini Kementerian Imipas tak merinci berapa lama remisi yang diberikan kepada Bechi, pun hasil asesmen tingkah lakunya di dalam penjara.
Reaksi keras publik terhadap pembebasan bersyarat Bechi tak hanya berkisar pada waktu pemberian keputusan. Kini, publik juga menilai bahwa keputusan itu diputuskan tanpa mengindahkan azas keberpihakan terhadap korban.
Di sisi lain para korban telah melalui semuanya dengan perjuangan yang melelahkan. Mereka mesti menyampaikan laporan yang cukup menyakitkan hati untuk diceritakan kepada pihak berwajib terkait kasus ini. Para korban juga tidak jarang mendapatkan ancaman dari pendukung Bechi.
Kini mereka hanya bisa menghela nafas. Bechi menang dengan status pembebasan bersyaratnya dan tidak menjalani hukumannya dengan tuntas.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id






























