tirto.id - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Buleleng diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap muridnya sendiri. Guru berinisial MGAW itu diduga melakukan aksi bejat berupa pencabulan kepada siswanya secara berulang sebelum diamankan polisi. Berikut sejumlah fakta terkait kasus ini.
Sebelumnya, Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan MGAW pada Selasa (28/7/2026). Ruzi menyebut bahwa MGAW diamankan dari kediamannya.
βDia diamankan di rumahnya. Kooperatif, dia sudah tahu [kalau] bersalah,β tutur Ruzi.
Kini, MGAW telah ditetapkan sebagai tersangka. Usai diamankan polisi, MGAW juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng.
Sementara itu, korban diidentifikasi sebagai siswa perempuan berusia 12 tahun. Ia tercatat sebagai peserta didik salah satu SD di Kabupaten Buleleng, Bali.
5 Fakta Dugaan Guru SD Cabuli Murid di Buleleng
Kasus pencabulan oleh guru SD di Buleleng ini kini tengah menjadi salah satu kasus yang diproses oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bali. Kini, kasus ini telah sampai pada tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Oleh karenanya, fakta-fakta terkait kasus dugaan pencabulan ini masih terus berkembang. Sejauh ini, berikut adalah fakta yang telah terungkap.
1. Tersangka Berstatus Guru PPPK
MGAW diidentifikasi sebagai seorang laki-laki yang bekerja sebagai guru di salah satu SD di Buleleng. Ia dilaporkan merupakan guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Di sekolah tempat ia bekerja, terduga pelaku MGAW mengampu mata pelajaran olahraga. Keterangan pihak Disdikpora menyebut bahwa MGAW sudah menjadi guru selama beberapa tahun.
2. Pelaku Cabuli Muridnya di Lingkungan Sekolah
Kejahatan yang diduga dilakukan MGAW itu semula diketahui pihak keluarga korban. Orang tua mendapatkan pengakuan dari korban bahwa ia telah mengalami tindak kekerasan seksual di sekolah.Dari keterangan korban, kekerasan seksual tersebut dilakukan MGAW sejak Maret 2026. Saat itu, MGAW melakukan kejahatannya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Setelah itu, korban menyebut bahwa ia kembali mengalami kekerasan seksual serupa pada 14 Juni 2026. Kali ini, pencabulan yang dilakukan MGAW terjadi di kamar mandi guru.
Kekerasan seksual yang diduga dilakukan MGAW itu dilaporkan terdiri dari beberapa jenis tindakan asusila.
3. Keluarga Lapor Polisi Setelah Korban Mengadu
Pihak keluarga korban mendapatkan pengakuan korban pada 2 Juli 2026. Hal ini lantas membuat pihak orang tua korban melaporkannya ke polisi.Polres Buleleng menerima laporan resmi dari pihak keluarga pada 6 Juli 2026. Laporan itu kini tercatat sebagai dokumen Laporan Polisi Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menahan MGAW. Polisi kini juga tengah mendalami apakah ada korban lain dari aksi bejat MGAW tersebut.
4. Tersangka Dinonaktifkan sebagai Guru
Setelah aksi bejat MGAW terungkap, ia kemudian dinonaktifkan sebagai guru. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Buleleng.Dispora Buleleng menyebut penonaktifan ini dilakukan untuk menarik MGAW dari aktivitas pendidikan yang selama ini ia lakukan. Status non-aktif ini disebut akan diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng untuk ditindaklanjuti.
5. Bupati Buleleng Ancam Pecat Tersangka
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyebut akan memecat MGAW sebagai guru dan sebagai PPPK. Hal ini, kata Sutjidra, akan diberikan ketika MGAW diputus bersalah dalam putusan pengadilan.Dalam keterangannya pada Kamis (30/7), pemecatan merupakan sanksi yang harus diberikan kepada MGAW jika terbukti bersalah. Menurutnya, hal ini telah menjadi contoh buruk bagi semua pihak.
Sutjidra menyayangkan adanya kasus ini dan menyebut bahwa MGAW telah mencederai profesi guru. Oleh karenanya, ia memastikan MGAW akan dipecat secara tidak hormat jika putusan bersalah telah diberikan oleh pengadilan.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































