tirto.id - Seorang polisi anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka EJ (37) lecehkan anak rekannya sendiri pakai gambar cabul. Berikut kronologi kasus kekerasan seksual oleh anggota polisi Wonogiri ini.
Kasus ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh pihak Polres Wonogiri. Keterangan polres menyebut bahwa seorang anggotanya telah dijadikan tersangka kasus kekerasan seksual.
Aksi bejat EJ itu menyita perhatian publik karena korban adalah anak dari rekannya sendiri di kepolisian. Korban diidentifikasi sebagai remaja 19 tahun, anak dari polisi rekan kerja satu ruangan dengan pelaku.
Bripka EJ kini telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Ia kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain proses hukum, Bripka EJ juga kini menjalani sidang kode etik. Tindakannya ke anak sesama polisi itu diduga telah melanggar kode etik kepolisian.
Kronologi Anggota Polres Wonogiri Lecehkan Anak Rekannya Sendiri
Menurut kronologi yang diungkap pihak Polres Wonogiri, pelecehan yang dilakukan Bripka EJ ini terjadi melalui sarana elektronik. EJ diduga telah mengirimkan foto dan video cabul tubuhnya sendiri kepada korban. Selain itu, EJ juga diduga telah meminta korban untuk melakukan panggilan video tak senonoh.
Kasus ini bermula ketika EJ dan korban saling berkomunikasi. Keduanya disebut sudah lama saling kenal karena korban merupakan anak dari rekan sekantor EJ sendiri.
EJ selama ini memiliki rekam jejak sebagai polisi yang baik tutur katanya. Hal ini kemudian membuat korban menilai EJ sebagai sosok yang dapat dimintai masukan.
Lalu, EJ dan korban kemudian berkomunikasi via aplikasi WhatsApp. Lewat aplikasi perpesanan itu Bripka EJ berkontak dengan korban dengan modus memberikan solusi terkait permasalahan pribadi korban.
Komunikasi lewat aplikasi perpesanan itu kemudian makin intens sejak 11 Juli 2026 lalu. Satu minggu intens berkomunikasi, Bripka EJ justru kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual.
EJ diduga telah mengirimkan foto cabul kepada korban tanpa persetujuan. Foto tersebut disebut adalah foto kemaluan.
Kaget karena mengalami kekerasan seksual, korban kemudian melaporkan hal ini orang tuanya. Orang tua korban, yang juga polisi, kemudian melapor ke Polres Wonogiri.
Laporan tersebut diterima Polsek Wonogiri pada 17 Juli lalu. Pada hari itu juga, Bripka EJ diperiksa dan diproses lebih lanjut. Sehari berselang pada 18 Juli, Polres Wonogiri menetapkan Bripka E sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Bripka EJ disebut bersikap kooperatif dan telah mengakui perbuatannya. Ketika ditanya tentang alasan melakukan kekerasan seksual, Bripka EJ menggunakan alasan “khilaf”.
Dari pemeriksaan Bripka EJ pula pihak kepolisian Polres Wonogiri menemukan bahwa EJ sempat mengajak korban untuk melakukan panggilan video bermuatan cabul.
Kini, pihak polres tengah mendalami kasus Bripka EJ ini. Mereka turut membuka posko aduan jika ternyata ada korban-korban lain yang ternyata telah menerima pelecehan dari Bripka EJ.
Sementara itu, dalam kasus kekerasan seksual dengan korban anak rekan EJ, Bripka EJ kini disangkakan dengan UU TPKS dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, EJ juga kini terancam diberhentikan dari dinas kepolisian jika sidang etik yang dijalaninya menyatakan EJ terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































