tirto.id - Bagi Kartika (35), sertifikat halal bukan sekadar selembar dokumen yang harus ditempel pada kemasan produk. Pemilik usaha bakery skala mikro di Purwokerto, Jawa Tengah itu mengurus sertifikasi halal karena dua alasan: memastikan bahan baku yang digunakannya benar-benar terjamin kehalalannya dan memenuhi kebijakan pemerintah yang mewajibkan produk makanan dan minuman bersertifikat halal.
Tika, sapaan Kartika, sebenarnya sudah berniat mengurus sertifikasi sejak 2024. Namun, rencana itu baru terealisasi pada 2025. Ia memperoleh sertifikat halal melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan skema self-declare (pernyataan mandiri).
Prosesnya relatif cepat, meski harus melalui antrean panjang karena banyak UMKM yang mengajukan sertifikasi. Ia bahkan menilai proses tersebut tidak serumit yang selama ini dibayangkan sebagian pelaku usaha.
“UMKM kan ada (program) yang gratisan, ada yang kuota. Nah, gratisan itu kan juga beberapa produk gitu kan, enggak bisa semua. (Misalnya) 10 produk, 10 jenis varian yang di bawah brand kita. Ada juga yang berbayar. Nah, karena kita masih skala mikro, jadi ya sudahlah, kita pakai ajukan yang ini (gratis),” kisah pemilik merek Kukistik itu kepada Tirto, Rabu (16/9/2026).
Sebelum sertifikat diterbitkan, Tika harus menyiapkan data usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), daftar produk, bahan baku yang digunakan, hingga asal bahan tersebut. Petugas kemudian datang untuk melihat langsung alur produksi.
Petugas mengecek lokasi produksi, tempat penyimpanan bahan baku, oven, hingga kondisi lingkungan sekitar. Jarak tempat produksi dengan kamar mandi dan tempat sampah turut diperhatikan. Keberadaan hewan peliharaan juga menjadi bagian dari pemeriksaan karena berhubungan dengan kemungkinan kontaminasi.
“Terus ada punya hewan piaraan enggak gitu. Kan aku kebetulan emang enggak punya, jadi ya dia banyak kroscek itulah. Jadi, higienitas juga. Jadi kan ternyata halal itu kan enggak cuman dari bahan baku ya, tapi juga proses pembuatan gitu. Terus tata cara kita memproduksi kayak gimana, itu juga diperhatikan,” lanjutnya.
Tidak Banyak UMKM Tahu Cara Dapat Sertifikat Halal
Masalahnya, tidak semua UMKM berada dalam posisi seperti Tika. Dyah Wahyu Ristyani, pemilik CV Dewa Collection, mengaku, usaha yang telah berjalan sejak 2012 itu sebenarnya sudah memiliki sejumlah kelengkapan legalitas usaha, mulai dari NIB, badan usaha berbentuk CV, hak kekayaan intelektual (HAKI) atas merek, hingga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, ada satu dokumen yang hingga kini belum dimiliki usahanya: sertifikasi halal.
Dyah mengatakan, informasi mengenai fasilitasi sertifikasi halal yang selama ini diterimanya lebih banyak berkaitan dengan produk makanan. Ketika mengetahui ada program fasilitasi, ia pun sempat menanyakan apakah skema tersebut dapat diikuti oleh pelaku usaha batik.
“Yang batik bisa enggak?” kata Dyah, mengulang pertanyaannya ketika pertama kali memperoleh informasi tersebut.
Ia mendapat jawaban bahwa sertifikasi untuk produk batik memungkinkan, tetapi saat itu belum tersedia fasilitasi yang dapat diikutinya.
Bagi Dyah, keinginan untuk mengurus sertifikasi sebenarnya ada. Ia bahkan menilai sertifikasi tersebut dapat menjadi kebutuhan bagi pengembangan usaha, terutama apabila produknya kelak menyasar pasar ekspor. Masalahnya, ia mengaku belum memahami secara pasti teknis pengurusannya.
“Sebenarnya saya merasa butuh sih, wong soalnya misalnya kayak mau ekspor aja harus punya itu kan. Tapi agak-agak belum paham gimana teknisnya, terus piye-piyene,” ujar pemilik jenama Batik Dewa Lowano asal Purworejo, Jawa Tengah itu.
Kondisi tersebut membuat fasilitasi menjadi faktor penting. Dyah meyakini pelaku UMKM di komunitasnya akan lebih mudah terdorong untuk mendaftar apabila ada pihak yang menghubungkan pelaku usaha dengan pendamping atau lembaga yang dapat membantu proses sertifikasi.
“Kalau ada fasilitasi ya pasti pada daftar,” sambungnya.
Hal ini pun diamini Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (AKUMANDIRI), Hermawati Setyorinny, mengungkapkan bahwa tidak sedikit UMKM yang tidak tahu harus mulai dari mana untuk mendapatkan sertifikat halal.
Persoalan terbesar justru datang dari kelompok usaha mikro dan ultramikro. Sebagian dari mereka masih mempertanyakan apakah sertifikasi halal benar-benar dibutuhkan. Sebagian lainnya mulai gelisah karena mengetahui tenggat kewajiban untuk mendapatkan cap halal mulai dekat.
Sementara itu, pelaku usaha kecil dan menengah relatif lebih mampu mengikuti proses administrasi karena kapasitas usaha dan kemampuan menginput data lebih baik.
“Karena memang sosialisasi dalam pengurusan sertifikasi halal itu kan tidak masi,f ya. Jadi misalnya, ‘Oh, kalau ngurus sertifikasi halal tuh dokumennya apa saja sih yang harus disiapkan?’ Misalnya kayak gitu. Nah, misalnya kalau NIB, sementara mereka kadang NIB saja enggak punya. Nah, yang kayak gitu tuh. Jadi memang harus ada sosialisasi dan edukasi kepada mereka,” tutur dia, Rabu (16/9/2026).
Pengurusan NIB sebenarnya telah tersedia melalui sistem Online Single Submission (OSS). Persoalannya, tidak semua pelaku usaha mengetahui bagaimana mengakses sistem tersebut, termasuk menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
Persoalannya kemudian bergeser pada jumlah pendamping. Dia menilai, dengan jumlah UMKM saat ini diperkirakan mencapai 66 juta pelaku usaha, jumlah pendamping belum seimbang. Pada 2026, untuk mencapai target 1,35 juta sertifikat halal, BPJPH mengerahkan lebih dari 110.000 pendamping. Kondisi itu membuat pendampingan lebih mudah dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang sejak awal sudah memiliki literasi teknologi dan memahami pentingnya sertifikasi.
“Nah, siapa yang memanfaatkan? Ya mikro ke atas, biasanya itu. Nah, kan sebenarnya untuk mikro sama kecil kan berbeda ya. Kalau SEHATI itu pun sebenarnya kan kuotanya itu misalnya 1 juta, tapi kan yang memanfaatkan lebih banyak yang di kota. Kayak misalnya kalau saya kemarin yang terakhir tuh tahu mapping-nya, misalnya kalau di Jawa itu bisa 100 persen lebih, sementara Papua pemanfaatan dari jatahnya dia hanya kepakai 10 persen, misalnya kayak gitu,” jelas Hermawati.
Di luar skema tersebut, biaya sertifikasi berbeda-beda tergantung karakteristik dan kompleksitas produk. Dalam skema tertentu, produk yang menggunakan bahan-bahan dalam kategori yang sudah ditetapkan sebagai positive list dapat menggunakan mekanisme pernyataan halal atau self-declare. Produk sederhana seperti donat, misalnya, dapat lebih mudah diproses apabila bahan yang digunakan telah memenuhi ketentuan.
Titik kritis kehalalan menjadi lebih kompleks ketika produk menggunakan bahan hewani atau bahan turunan tertentu. Proses pemeriksaan pun dapat membutuhkan tahapan tambahan, termasuk pemeriksaan terhadap bahan maupun proses produksinya.
Hal tersebut juga dirasakan Tika ketika membandingkan usaha bakery miliknya dengan produk makanan lain seperti bakso atau makanan yang menggunakan bahan hewani.
Pada produk roti yang ia produksi, sebagian besar bahan bakunya seperti tepung, gula, telur, buah, dan bahan tambahan yang telah tersedia di pasaran relatif mudah ditelusuri. Namun, produk dengan bahan hewani memiliki lebih banyak titik kritis. Ayam, misalnya, tidak cukup hanya dipastikan sebagai bahan yang halal. Cara penyembelihan dan tempat pemotongan juga harus memenuhi ketentuan.
“Kalau ayam, kalaupun dia secara bahan halal, tapi kan cara potongnya atau dia beli di pemotongan yang harus sudah sertifikasi halal,” ujar ibu tiga anak itu.

Rantai Pasok Pengaruhi Upaya Peroleh Sertifikat Halal
Selain masalah bahan baku, kesiapan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal juga bergantung pada kesiapan rantai pasok. Persoalan rantai pasok tersebut terlihat semakin jelas pada industri yang menggunakan bahan lebih kompleks.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI), Rizal Tanzil Rahman, mengatakan, pelaku industri pada prinsipnya mendukung kebijakan sertifikasi halal selama kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya saing industri dan menjadi salah satu instrumen menghadapi produk impor. Sayangnya, sampai saat ini infrastruktur regulasi masih menjadi persoalan.
Menurut Rizal, pemahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) belum selalu seragam. Informasi yang diterima pelaku usaha dari kedua institusi tersebut bahkan berbeda dalam sejumlah kasus. Perbedaan pemahaman itu membuat pelaku industri kebingungan mengenai ketentuan yang sebenarnya harus dipenuhi.
“Banyak disrupsi informasi yang ketika kita dapatkan di BPJPH, itu enggak sama dengan yang kita dapatkan di LPH sebagai penyelenggara sertifikasinya,” kata Rizal, saat dihubungi Tirto.
Perubahan pemahaman mengenai produk yang harus disertifikasi misalnya. Pada awalnya, pelaku industri memahami kewajiban lebih terbatas pada produk yang mengandung unsur hewani. Namun, dalam konsultasi berikutnya, muncul pemahaman bahwa proses produksi juga harus dibuktikan tidak mengandung unsur nonhalal.
Bagi industri, perubahan dan perkembangan aturan tersebut membutuhkan waktu untuk dipahami. “Dari situ memang kami melihat pemerintah belum terlalu siap. Step by step-nya terlalu buru-buru,” ujarnya.
Kerumitan lain muncul dari bahan baku dan bahan penolong yang digunakan sepanjang proses produksi. Dalam industri tekstil dan garmen, produk tidak serta-merta berubah dari kain menjadi pakaian jadi. Ada rangkaian proses panjang yang dimulai dari serat, pemintalan, pewarnaan, pencelupan, hingga menjadi pakaian dan dikemas untuk dipasarkan.
Oleh karena itu, kewajiban semestinya difokuskan pada produk yang mengandung unsur hewani, sementara produk yang tidak memiliki titik kritis kehalalan tidak perlu dibebani kewajiban sertifikasi. “Di sisi garmen dan tekstil, pertama prosesnya nggak sederhana. Panjang. Mulai dari serat sampai ke pakaian jadi, sampai ke packaging itu panjang prosesnya. Makanya, dibatasi hanya dari dan yang mengandung unsur hewani. Selain itu, nggak usah ada kewajiban untuk sertifikat halal,” jelas Rizal.
Persoalan bahan baku tersebut juga tidak selalu terlihat dari produk akhirnya. Rizal mencontohkan sejumlah komponen yang dapat menjadi titik kritis, seperti penggunaan kulit pada label atau aksesori, serta bahan bulu hewan pada produk tertentu.
“Kalau di tekstil kan lebih banyak pemakaian enzim serta misal label. Labelnya kan kadang ada yang kulit ya, tag itu kan ada yang dari kulit. Terus kemudian jaket dari duck down, itu yang dari bulu angsa atau bulu bebek, itu kan ada unsur hewani. Berarti perlu disertifikasi,” katanya.
Sebaliknya, ia menilai produk tekstil yang menggunakan bahan seperti katun atau poliester pada dasarnya tidak memiliki persoalan yang sama. Titik perhatian kemudian bergeser pada bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi, misalnya pada proses pencelupan atau dyeing.
“Kalau kayak kemeja biasa, bajunya Mbak Qonita gitu yang dari cotton atau dari polyester, ya udah,” kata Rizal.
Menurut dia, bahan yang digunakan dalam proses pewarnaan juga perlu diperhatikan karena pada masa lalu terdapat penggunaan enzim atau bahan tertentu yang bersumber dari unsur hewani. Namun, perkembangan bahan sintetis membuat sebagian kebutuhan tersebut kini dapat digantikan.
“Pencelupan biasanya ada akseleris yang dari unsur babi. Tapi sekarang banyak juga yang udah sintetis, udah ganti gitu. Kalau dulu memang dari enzim babi, kalau sekarang banyak yang dari sintetis jadi aman,” ujarnya.
Dengan kondisi itu, AGTI mengusulkan agar pemerintah berhati-hati terhadap penetapan 18 Oktober sebagai batas waktu sertifikasi halal. Ia mengingatkan agar kebijakan yang pada dasarnya dimaksudkan untuk memperkuat industri justru tidak menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha.

“Kita meminta pemerintah sangat hati-hati untuk menetapkan tanggal 17 Oktober itu. Jangan sampai menjadi fireback bagi industri. Iya, bumerang bagi industri,” tegas Rizal.
Kewajiban Halal Tidak Boleh Hanya soal Kuantitas
Sementara itu, Guru Besar Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Euis Amalia, melihat kewajiban halal tidak cukup diukur dari berapa banyak sertifikat yang diterbitkan. Menurut dia, pemerintah harus membangun ekosistem yang membuat pelaku usaha mampu memenuhi kewajiban tersebut seperti sarana dan prasarana, pendampingan, anggaran, sumber daya manusia, sistem digital, hingga kebijakan pemerintah daerah.
Sayangnya, sampai kini masih terdapat kesenjangan antara kebijakan di tingkat nasional dengan kesiapan pemerintah daerah dan komunitas. Bahkan, sosialisasi mengenai kewajiban halal belum dirasakan secara merata di tingkat masyarakat.
“Kalau saya bilang sudah siap, saya rasa belum siap ya. Baru sebagian yang siap,” ujarnya kepada Tirto.
Menurut Euis, masalah tersebut tidak hanya terjadi di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. Ketersediaan lembaga pemeriksa dan pusat halal di daerah juga masih menjadi persoalan karena dukungan pemerintah daerah belum maksimal.
Kondisi ini kemudian menciptakan paradoks. Pemerintah telah memiliki program sertifikasi gratis, tetapi sebagian pelaku usaha yang menjadi sasaran program belum mengetahui cara mengaksesnya. Pun, saat pemerintah memiliki sistem digital, sebagian UMKM masih kesulitan menggunakan sistem tersebut.
Selain itu, pendamping memang tersedia, tetapi jumlahnya dinilai belum sebanding dengan jumlah pelaku usaha.
“Kalau ini dimandatorikan mereka belum siap, nanti bisa kena sanksi kan repot. Jadi perlu hati-hati juga pemerintah. Artinya, kalau memang mewajibkan hal harus diimbangi dengan juga pembangunan ekosistemnya. Gitu. Sarana prasarananya, alokasi biayanya, pendampingannya, itu mesti terintegrasi ya, gitu, penguatannya,” terang Euis.
Kemudian, menurutnya tidak semua UMKM yang belum memiliki sertifikat dapat langsung dikategorikan sebagai pelaku usaha yang tidak patuh. Ada pelaku usaha yang belum selesai bukan karena menolak, melainkan karena belum memahami prosedur atau menghadapi kendala teknis.
Sistem digital juga menjadi salah satu titik persoalan. Euis menyebut server yang terkadang mengalami gangguan dapat memperlambat proses. Di sisi lain, dokumen yang dikembalikan kepada pelaku usaha belum tentu dapat segera diperbaiki jika penyelia halal tidak memahami dokumen yang harus diunggah.
Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya masa transisi. Dalam pandangannya, kewajiban dapat tetap diberlakukan, tetapi pelaku usaha yang sudah memulai proses sertifikasi diberi waktu tambahan untuk menyelesaikannya sebelum sanksi diberlakukan.
“Wajibkan boleh, tetapi diimbangi dengan upaya-upaya edukasi literasi yang kuat dan anggaran yang mendukung,” kata Euis.
Bagi dia, tujuan akhir sertifikasi halal seharusnya lebih besar daripada sekadar memenuhi kewajiban administratif. Bahkan, lebih jauh sertifikasi semestinya diperuntukkan sebagai jalan bagi UMKM untuk naik kelas, meningkatkan kualitas produk, dan memperkuat daya saing.
“Sertifikasi halal ini jangan cuma sekadar selembar kertas sertifikasi,” tegasnya.
Sementara itu, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, implementasi Wajib Halal Oktober atau kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, bahkan menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga terkait sudah sepakat tidak akan mengundurkan tenggat waktu kebijakan tersebut.
Tidak hanya itu, penegakan hukum terhadap pelanggar juga akan dilakukan tanpa diskriminasi. “Sikap kami sama dengan MUI. Jika ada upaya lobi-lobi untuk menunda regulasi ini, semaksimal mungkin akan kami tolak. Ini adalah perintah undang-undang. Kalau ditunda lagi, undang-undangnya nanti jadi mandul," kata Mamat dalam forum Influencer & Media Gathering bertajuk #CekHalalSebelumMakan yang diselenggarakan oleh LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026) lalu.
Berpegang pada komitmen tersebut, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengaku tengah mempersiapkan sejumlah kebijakan, termasuk sanksi, menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha mulai Oktober 2026. Namun, kebijakan disiapkan sesuai dengan perkembangan penerapan sertifikasi halal. Dalam prosesnya, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan BPJPH.
“Ya, nanti akan disiapkan beberapa kebijakan-kebijakan oleh kita," ungkap Maman kepada awak media, di Kantor DPR RI, Senin (14/9/2026).
Sebulan menjelang tenggat implementasi, Maman yakin para pelaku UMKM tidak lagi terbebani dengan kewajiban sertifikasi halal. Sebab, BPJPH sudah memberikan kemudahan melalui skema self-declare bagi pengusaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat.
“Kalau dari sisi kami sih tentunya sekarang kan memang sudah diberikan kemudahan terkait self-declare. Jadi, beberapa usaha mikro dan kecil ya dia diberikan keleluasaan untuk bisa melakukan self-declare,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, mengatakan bahwa BPJPH telah menerbitkan 4,4 juta sertifikat halal. Dalam pelaksanaan, mereka tidak memungkiri ada tantangan dalam pelaksanaan.
"Kendala sertifikasi halal khususnya pada UKM tidak hanya berasal dari kesiapan pelaku usaha, tetapi juga dari kesiapan ekosistem halal," kata Fuad, Kamis (17/9/2026).
Fuad mengaku kendala antara lain bahan baku yang dipakai belum bersertifikat halal, bahan baku pengganti bersertifikat halal lebih mahal atau berkualitas berbeda, serta pelaku harus memiliki penyelia halal hingga mengubah resep atau produksi dalam pelaksanaan sertifikasi.
Selain di sisi produksi, kendala juga ada di sektor administrasi seperti NIB/data pengajuan belum lengkap, dokumentasi produksi tidak jelas serta kesalahan pengisian dalam dokumen pengajuan. Mereka mendorong Kemenag ikut serta memberikan edukasi, pendampingan, dan membantu pelaku usaha memahami persyaratan sertifikasi halal agar proses pengajuan dapat berjalan lebih mudah dan lancar.
Demi memenuhi kebutuhan sertifikasi halal, BPJPH memang menyediakan program SEHATI untuk para UMKM. "Pada tahun 2026 program SEHATI dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal. Program yang dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ini melalui mekanisme self declare dengan pendampingan dari P3H (Pendamping Produk Halal)," kata Fuad.
Fuad menegaskan, kehadiran SEHATI adalah upaya pemerintah memperluas jangkauan produk halal nasional dan memudahkan pelaku UMKM dalam meningkatkan daya saing pasar. Dia pun mengatakan, syarat pengusaha yang untuk ikut dalam program SEHATI sudah diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.
Dia pun mengingatkan ada sanksi apabila pengusaha tidak mengikuti aturan terkait sertifikasi halal.
"Jika pelaku usaha melanggar ketentuan atau belum bersertifikat halal setelah batas waktu kewajiban halal Oktober 2026, karena hal itu merupakan ranah BPJPH, maka kami tidak berkompeten untuk memberi penjelasan," kata Fuad.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































