tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan penerafapan sertifikasi halal secara menyeluruh di sektor logistik pada tahun 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, mandatori ini dikeluarkan dikarenakan konsep halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh rantai proses, termasuk distribusi dan logistik.
“Halal dalam bidang logistik menjadi bagian penting dari jaminan produk halal. Ini bukan hanya soal produk akhirnya, tetapi juga bagaimana proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi dilakukan sesuai dengan prinsip halal,” ujar Haikal, seperti dikutip Antara, Senin (13/4/2026).
Menurut Haikal, label halal dapat menjadi barrier to entry yang strategis untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri dari masuknya produk luar yang tidak memenuhi standar halal.
“Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen perlindungan bagi UMKM kita dari serbuan produk impor,” kata Haikal.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa sektor logistik tak lagi memiliki ruang untuk menunda implementasi sertifikasi halal. Pasalnya, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku secara menyeluruh pada tahun 2026.
“Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal,” katanya.
Haikal juga mengingatkan pentingnya pengendalian titik kritis dalam proses logistik. Ia menyoroti bahwa pemisahan antara produk halal dan non-halal harus dilakukan secara ketat untuk menjaga integritas kehalalan produk.
“Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik,” ujar Haikal.
“BPJPH berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku industri logistik semakin kuat dalam membangun ekosistem halal nasional yang terintegrasi dan berdaya saing global,” imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































