tirto.id - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati perjanjian tarif dagang yang ditandai dengan ditandatanganinya dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) berjudul 'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance'. Dengan kesepakatan tersebut, Indonesia sepakat melonggarkan aturan halal, termasuk sertifikasi halal untuk produk-produk dari AS.
Dalam Article 2.9 bertajuk "Halal for Manufactured Goods" dalam dokumen US-Indonesia ART Full Agreement, dijelaskan bahwa pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.
"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut, dikutip Jumat (20/2/2026).
Selain itu, Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan-bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk-produk manufaktur dari sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal, kecuali untuk wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik dan farmasi.
Sejalan dengan itu, Indonesia juga dikatakan tidak akan memaksakan pelabelan atau persyaratan sertifikasi untuk produk non-halal.
Sebaliknya, Indonesia akan mengizinkan sertifikasi halal dari AS. Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Tanah Air.
"Tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan," tambah dokumen tersebut.
Selain produk-produk manufaktur, Indonesia juga menyepakati pelonggaran aturan halal untuk produk pangan asal AS. Dalam dokumen disebutkan, Indonesia akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara mana pun anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Pun, Indonesia juga akan membebaskan produk non-hewan dan pakan ternak, baik secara genetika direkayasa atau tidak, dari sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal.
"Indonesia akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan produk pertanian dari sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," tulis Article 2.22 bertajuk "Halal for Food and Agricultural Products.
Sejalan dengan itu, Indonesia akan membebaskan perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan, rantai pasokan ekspor pertanian bersertifikat halal ke Indonesia dari setiap pengujian kompetensi halal dan persyaratan sertifikasi untuk karyawan mereka.
"Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan ukuran apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan," jelas dokumen itu.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id






































