Menuju konten utama

RI-AS Resmi Teken Perjanjian Resiprokal, Tarif Impor Jadi 19 %

Tujuan dan visi perjanjian ini, untuk mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama, memperkuat rantai pasok dan menghormati kedaulatan dari masing-masing negara.

RI-AS Resmi Teken Perjanjian Resiprokal, Tarif Impor Jadi 19 %
Keterangan Pers Airlangga Hartarto Terkait Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS, 19 Februari 2026. youtube/Sekretariat Presiden
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah telah menuntaskan perjanjian tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), dengan dokumen Agreement on Reciprocal Tariff ditandatangani oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Perwakilan AS Jamieson Greer. Melalui penandatanganan dokumen ATR ini, Indonesia resmi menerima penurunan tarif impor ke Amerika Serikat (AS) menjadi sebesar 19 persen.

“Dokumen terkait dengan Agreement on Reciprocal Trade ini lampirannya itu tadi juga dilanjutkan bersama di kantor daripada USTR, Ambassador Jamison Greer. Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini salah satu daripada perjanjian yang membentuk Council of Trade and Investment,” papar Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS secara daring, Jumat (20/2/2026).

Dia menjelaskan tujuan dan visi perjanjian ini, untuk mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama, memperkuat rantai pasok dan menghormati kedaulatan dari masing-masing negara. Bagi Indonesia, kesepakatan ini juga menjadi salah satu upaya untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

Perjanjian ini juga disebut sebagai New Golden Age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat.

“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR, maupun di Amerika dengan proses internalnya,” tambah Airlangga.

Berdasarkan pembahasan yang sudah disepakati, seluruh persoalan investasi dan persoalan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang sudah tercantum dalam dokumen ART akan dibahas terlebih dulu di dalam Council of Trade, apabila terjadi perubahan transaksi perdagangan sehingga dianggap bisa mengganggu neraca perdagangan kedua negara.

“Di dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis. Dan juga ada peluang untuk perbedaan tarif, apakah itu lebih rendah, dengan tadi dibahas di dalam Council of Board yang akan dibentuk,” jelasnya.

Sementara itu, sebelum akhirnya dokumen ART dapat ditandatangani, sejak diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 lalu, pemerintah Indonesia telah mengirimkan empat surat untuk proses negosiasi tarif, di antaranya pada April, Juni, Juli, dan Agustus 2025. Upaya itu membuahkan hasil, 90 persen usulan yang dikirim oleh Indonesia dipenuhi oleh Amerika.

Dalam hal ini, AS di antaranya sepakat untuk mencabut pasal-pasal non kerja sama ekonomi seperti terkait pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, maupun hal-hal terkait pertahanan dan keamanan perbatasan.

“Jadi, usulan Indonesia dipenuhi oleh Amerika yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Tariff. Dan dalam periode tersebut, Indonesia mengunjungi Washington DC empat kali, kemudian tujuh kali putaran perundingan, dan lebih dari sembilan kali pembahasan in-person maupun virtual dengan USTR (US Trade Representative) atau Duta Besar Jamison Greer,” tutup Airlangga.

Baca juga artikel terkait TARIF TRUMP atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama