tirto.id - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati perjanjian tarif dagang yang ditandai dengan ditandatanganinya dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) berjudul Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer. Melalui kesepakatan ini, indonesia mendapatkan pembebasan bea masuk untuk 1.819 pos tarif, baik dari sektor pertanian maupun industri.
“Antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang, yang tarifnya adalah 0 persen,” ujar Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS secara daring, Jumat (20/2/2026).
Selain itu, AS juga memberikan tarif bea masuk 0 persen untuk produk tekstil dan apparel Indonesia melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ) alias untuk volume impor tertentu – skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu. Dalam fact sheet yang diunggah Gedung Putih (White House), volume impor produk tekstil dan apparel yang bakal mendapatkan tarif bea masuk 0 persen akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil yang diproduksi dari kapas dan bahan tekstil serat buatan asal Amerika Serikat.
“Dan tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” jelas Airlangga.
Sebaliknya, Indonesia juga komitmen untuk memberikan fasilitas bea masuk 0 persen untuk produk pertanian Amerika Serikat seperti gandum hingga kacang kedelai.
“Sehingga, masyarakat Indonesia membayar 0 persen untuk barang yang diproduksi dari soy bean ataupun wheat, dalam hal ini noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi, masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” lanjutnya.
Kemudian, sesuai dengan posisi Indonesia dan AS di dalam forum Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), kedua negara juga sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi ekonomi elektronik. Meski begitu, Airlangga menegaskan, fasilitas ini tidak hanya diberikan Indonesia kepada AS saja, melainkan juga kepada mitra dagang lainnya termasuk Eropa.
“Jadi, bukan Amerika saja. Dan ini yang mendorong nanti untuk adanya moratorium dalam forum Ministerial Conference di WTO,” tutup Airlangga.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































