Menuju konten utama

Tarif Dagang Meksiko 50%, Indonesia Belum Akan Buka Negosiasi

Airlangga Hartarto menilai pukulan tarif 50% Meskiko tidak akan berdampak banyak ke Indonesia.

Tarif Dagang Meksiko 50%, Indonesia Belum Akan Buka Negosiasi
Foto udara proses bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (4/11/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/bar

tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengaku belum berniat mengirimkan tim atau delegasi untuk bernegosiasi dengan pemerintah Meksiko. Meskipun beberapa hari lalu, Dewan Rendah Meksiko menyetujui tarif hingga 50 persen untuk impor dari Cina dan beberapa negara Asia, termasuk Indonesia.

“Belum ada [rencana untuk negosiasi dengan pemerintah Meksiko],” ujarnya, saat ditemui awak media, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Airlangga menilai, pukulan tarif 50 persen untuk Cina dan negara-negara Asia lainnya itu tidak akan berdampak banyak ke Indonesia.

“Kalau itu kan terhadap barang yang masuk ke Meksiko, jadi buat Indonesia ngga ada [dampaknya],” kata dia.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia ke Meksiko pada 2023 tercatat sebesar 264,2 juta dolar Amerika Serikat (AS). Data lain dari Trading Economics menunjukkan, nilai ekspor Indonesia ke Meksiko pada tahun yang sama senilai 2,16 miliar dolar AS, sedangkan nilai impor dari Meksiko ke Inodnesia tercatat jauh lebih kecil, hanya sekitar 370 juta dolar AS.

Kemudian, pada 2024 Indonesia juga masih mengekspor sejumlah komoditas ke Meksiko, di antaranya kendaraan bermotor dan suku cadang senilai 597,5 dolar AS; mesin dan peralatan elektronik 336,9 juta dolar AS; sepatu senilai 219,1 juta dolar AS; besi dan baja senilai 150,3 juta dolar AS; karet dan produk karet 131,6 juta dolar AS; serta aluminium senilai 67,6 juta dolar AS.

Sementara itu, berdasarkan laporan Reuters pada Kamis (11/9/2025), Meksiko dikabarkan resmi memberlakukan tarif bea masuk impor (BMI) rata-rata 20 persen. Bahkan, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) disetujui, aneka komoditas akan dipukul dengan tarif hingga 50 persen pada 2026.

“Usulan tersebut, yang sebelumnya telah disetujui oleh majelis rendah, akan menaikkan atau memberlakukan bea masuk baru hingga 50 persen mulai tahun 2026 pada barang-barang tertentu seperti mobil, suku cadang mobil, tekstil, pakaian, plastik, dan baja dari negara-negara yang tidak memiliki perjanjian perdagangan dengan Meksiko, termasuk Tiongkok, India, Korea Selatan, Thailand, dan Indonesia. Sebagian besar produk akan dikenakan tarif hingga 35 persen,” tulis Reuters dalam laporannya.

Baca juga artikel terkait HUBUNGAN PERDAGANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah