tirto.id - Wakil Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Wamenperin RI), Faisol Riza, menanggapi rencana pembebasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap produk Amerika Serikat (AS) yang tertuang dalam Lembar Fakta bertajuk “Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah”.
Riza bilang, saat ini Kemenperin sedang menyiapkan teknis untuk mengimplementasikan kesepakatan tersebut.
“Salah satunya TKDN, ya langkah teknisnya terkait dengan joint statement dari pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika, kesepakatan yang harus dicapai tentu harus diimplementasikan,” kata Riza saat diwawancarai di Hotel Tentrem dalam rangkaian FGD Potensi Pengembangan Komponen Kereta Api Dalam Negeri, pada Jumat, (25/7/2025).
Terkait kesepekatakan ini yang dinilai berseberangan dengan upaya Kemenperin mendorong TKDN, Reza menjelaskan secara prinsipnya, TKDN digunakan untuk memperkuat industri di dalam negeri.
“TKDN ini kan untuk memperkuat industri [dalam negeri], dalam hal ini tapi juga kita punya prinsip namanya prinsip keadilan, ini nanti menjadi salah satu jalan untuk mengimplementasikan kesepakatan yang ada,” lanjut Riza.
Sebelumnya, melalui Lembar Fakta mengenai Kesepakatan Dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia, diketahui bahwa Indonesia telah setuju untuk membebaskan perusahaan-perusahaan asal AS beserta produk-produknya dari kewajiban memenuhi persyaratan konten lokal.
Pembebasan terhadap ketentuan TKDN ini bertujuan untuk mengatasi berbagai hambatan non-tarif yang selama ini muncul dalam hubungan dagang kedua negara.
Tak hanya itu, Indonesia juga menyetujui untuk menerima kendaraan produksi AS yang menggunakan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal Amerika. Selain itu, Indonesia juga mengakui sertifikasi dari Food and Drug Administration (FDA) AS, termasuk ketentuan pemasaran untuk alat kesehatan dan produk farmasi yang berasal dari Washington.
Lebih lanjut, Indonesia berkomitmen untuk membebaskan ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur lainnya dari berbagai persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang dinilai memberatkan pihak AS.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id







































