tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pembebasan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diberikan pemerintah kepada Amerika Serikat (AS) tidak untuk seluruh sektor. Pembebasan TKDN, kata dia, hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan AS yang bergerak di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), data center dan produsen alat kesehatan.
Tidak hanya itu, perusahaan-perusahaan asal AS juga masih diharuskan untuk memenuhi peraturan impor yang ditetapkan oleh kementerian teknis.
“Nah, kemudian juga terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada produk telecommunication information dan communication, data center, alat kesehatan,” bebernya, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Sementara itu, sebelumnya melalui Lembar Fakta terkait Kesepakatan Dagang antara AS dan Indonesia, diketahui bahwa Indonesia sepakat untuk membebaskan perusahaan-perusahaan dari Amerika Serikat (AS) beserta barang yang diproduksinya dari syarat konten lokal. Pembebasan TKDN ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai hambatan non-tarif yang terjadi antara dua negara.
Tidak hanya pembebasan TKDN, Indonesia juga sepakat untuk menerima kendaraan yang diproduksi AS dengan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS. Kemudian juga mengakui sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA) dan ketentuan pemasaran untuk perangkat medis dan produk farmasi dari Washington.
Selain itu, Indonesia juga berkomitmen membebaskan ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan AS.
"Menghapus pembatasan impor atau persyaratan lisensi pada barang-barang yang diproduksi ulang AS dan bagian-bagiannya," tulis Lembar Fakta itu.
Terkait hal ini, Airlangga mengaku pengakuan terhadap sertifikasi dari FDA sudah pernah dilakukan Indonesia saat masa Pandemi Covid-19. Pada saat itu, Indonesia bisa menerima vaksin yang dikeluarkan oleh negara lain, termasuk AS.
“Seperti mulai dari AstraZeneca sampai Pfizer, berbasis kepada FDA masing-masing yang langsung dengan protokol WHO, BPOM bisa menerima dan didistribusikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































