tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa tidak semua produk dari Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia dibebaskan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sebab, pembebasan TKDN ini hanya diberikan untuk beberapa sektor tertentu saja.
"Enggak (dihapuskan), itu kan sektornya ada," ujar Airlangga di Kantornya, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kendati begitu, Airlangga tidak merinci sektor-sektor apa saja yang akan dibebaskan dari TKDN. "Ada sektornya," imbuh Airlangga.
Sebelumnya, Indonesia dikabarkan akan membebaskan perusahaan-perusahaan dari Amerika Serikat (AS) beserta produk yang diproduksinya dari syarat konten lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hal tersebut terungkap dari Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah yang dirilis Gedung Putih atas tercapainya kesepakatan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.
"Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif, termasuk dengan membebaskan perusahaan AS dan barang yang berasal dari persyaratan konten lokal," tulis Lembar Fakta tersebut, dikutip Rabu (23/7/2025).
Tidak hanya pembebasan TKDN atas perusahaan dan produk-produk AS, untuk menghilangkan hambatan non-tarif dengan Amerika Serikat, Indonesia juga sepakat untuk menerima kendaraan yang diproduksi AS dengan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS.
Kemudian juga mengakui sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA) dan ketentuan pemasaran untuk perangkat medis dan produk farmasi dari Washington.
Selain itu, Indonesia juga berkomitmen membebaskan ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan AS.
"Menghapus pembatasan impor atau persyaratan lisensi pada barang-barang yang diproduksi ulang AS dan bagian-bagiannya," tulis Lembar Fakta itu.
Selanjutnya, Indonesia juga akan menghilangkan pemeriksaan pra-pengiriman atau persyaratan verifikasi pada impor barang-barang Amerika Serikat, mengadopsi dan menerapkan praktik peraturan yang baik, serta mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah kekayaan intelektual yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR.
"Dan menangani kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian," sambung Lembar Fakta itu.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id


































