Menuju konten utama

Pemerintah Akan Beri Fasilitas TKDN untuk Sebagian Produk AS

Joint statement Indonesia dan AS mencakup pemberian fasilitas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh Indonesia bagi beberapa produk asal AS.

Pemerintah Akan Beri Fasilitas TKDN untuk Sebagian Produk AS
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (FOTO/Yohanes Hasiholan)

tirto.id - Pejabat di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, yang enggan disebut namanya, membeberkan, pemerintah Indonesia telah menandatangani joint statement dengan pemerintah Amerika Serikat (AS), terkait keputusan pemberian tarif resiprokal 19 persen kepada Indonesia.

Menurutnya, salah satu hal yang disepakati dalam dokumen tersebut adalah pemberian fasilitas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh Indonesia bagi beberapa produk asal AS. Beberapa produk ini di antaranya adalah produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan data center, termasuk untuk perusahaan teknologi seperti Apple Inc. dan General Electric (GE).

"Seperti Apple, GE, itu kan ada medical device (peralatan medis), ya alat-alat kesehatan itu kan produk Amerika itu," ujar dia, saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jumat (18/7/2025).

Perlu diketahui, fasilitas TKDN dapat diberikan pemerintah melalui berbagai kemudahan, mulai dari pemberian prioritas dalam pengadaan barang dan jasa, insentif fiskal, dan sebagainya.

Fasilitas ini diberikan kepada produk-produk yang memiliki kandungan komponen dalam negeri dalam persentase tertentu, dengan tujuan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa, baik oleh pemerintah maupun swasta.

Sementara itu, dalam joint statement ini, pemerintah telah menyepakati lima hal lainnya untuk menghilangkan hambatan non-tarif antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Selain pemberian fasilitas TKDN, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan pada hak kekayaan intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR).

Kemudian, Indonesia juga akan mengakui sertifikasi badan pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat, Food and Drug Administration (FDA) yang mana hal ini merupakan bagian dari Perjanjian Pengakuan Bersama (Mutual Recognition Arrangement/MRA). Selanjutnya, sebagai MRA, pemerintah Indonesia juga akan mengakui standarisasi untuk kendaraan dan suku cadang.

"Mereka kan ada namanya FMVSS, Federal Motor Vehicle Safety Standard (Standar Keselamatan Kendaraan Bermotor Federal)," sambung sumber tersebut.

Selain itu, untuk menghilangkan hambatan non-tarif, Indonesia dan Gedung Putih akan sama-sama mengakui standar Sanitasi dan Fitosanitasi (Sanitary and Phytosanitary/SPS). Pengakuan SPS, kata sumber itu, diberikan karena Washington meminta perluasan akses pasar terhadap produk-produk pertanian mereka ke Indonesia, dengan standar mutu itu nantinya produk pertanian yang masuk ke Tanah Air dapat terkontrol.

"Tadi yang terkait dengan yang non-tariffbarrier, kan mulai deregulasi perizinan impor. Kita kan udah janji merubah Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024) 8. Kemarin udah ada Permendag (Nomor) 16 sampai 24 ke beberapa itu (sebagai gantinya)," pungkas sumber tersebut.

Baca juga artikel terkait INDONESIA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Farida Susanty