tirto.id - Pemerintah belum membahas secara mendalam kemungkinan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). Hingga kini, pembahasan mengenai penyesuaian gaji ASN masih berada dalam tahap diskusi di internal Kementerian Keuangan.
"Gaji ASN belum ada pembahasan, masih didiskusikan. Kami belum diskusikan secara mendalam," ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027, di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Purbaya menyebut pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN sejauh ini justru lebih banyak menjadi perbincangan di ruang publik, utamanya di media sosial.
"Kecuali teman-teman di TikTok, kapan gaji ASN naik? Belum, kami belum bicarakan," katanya.
Dengan belum adanya keputusan baru, gaji pokok PNS pada 2026 masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Penyesuaian gaji pokok terakhir dilakukan melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 yang memberikan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
Artinya, belum ada kenaikan gaji pokok baru yang berlaku secara umum bagi ASN pada 2026.
Meski begitu, wacana kenaikan gaji ASN di tahun ini sempat dibahas oleh Kementerian PAN-RB dan Kemenkeu. Namun, Purbaya mengakui kemungkinan kenaikan gaji ASN di tahun ini akan bergantung pada kondisi keuangan negara.
"Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya, Rabu (31/12/2025) lalu.
Tidak hanya itu, untuk menyesuaikan besaran gaji ASN, Kemenkeu juga harus melakukan sinkronisasi kebijakan dan melihat kinerja keuangan negara pada Triwulan I 2026 terlebih dulu.
"Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu, baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” tutur Purbaya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






































