Menuju konten utama

Dahnil Anzar Ungkap Penyebab Gaji ASN Kemenhaj Belum Dibayar

Wamenhaj Dahnil Anzar soroti kendala SKPP yang menghambat gaji ASN Kemenhaj.

Dahnil Anzar Ungkap Penyebab Gaji ASN Kemenhaj Belum Dibayar
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. Kredit foto/Dok. Kemenhaj.

tirto.id - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, angkat bicara terkait laporan macetnya gaji sejumlah ASN yang baru bermutasi dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Persoalan administrasi terkait Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) disebut menjadi pemicu utama, sementara pihak Kemenag memastikan hak pegawai sejauh ini telah dibayarkan sesuai prosedur transisi.

Pembahasan terkait gaji ASN Kemenhaj berawal dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, yang mengungkapkan terdapat masalah serius menimpa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berpindah tugas dari Kemenag ke Kemenhaj. Gaji mereka dilaporkan belum dibayarkan selama dua bulan.

Abdul mengungkapkan adanya laporan dari daerah terkait ASN yang belum menerima haknya. Bahkan, kondisi tersebut disebut sudah berdampak pada kehidupan keluarga pegawai.

“Saya dapat laporan dari Kutai ya, itu petugas atau pegawai yang pindah di Kementerian Haji sampai sekarang itu belum dapat gaji, sampai menjual sepeda motor untuk kebutuhan keluarga,” ujar Abdul dalam rapat bersama Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagaimana dikutip dari Youtube Tv Parlemen, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Dengan demikian, Abdul pun mendorong pemerintah segera menyelesaikan hambatan administrasi yang menyebabkan hak pegawai tertunda, khususnya ASN yang bertugas di daerah. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi cepat antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Agama agar persoalan tidak semakin melebar.

Menanggapi hal tersebut, Wamenhaj Dahnil mengakui adanya kendala teknis dalam proses pembayaran gaji ASN yang baru dimutasi. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi asal menjadi penyebab utama belum cairnya gaji.

“Ini dia sudah pindah Pak, ke kementerian haji dan umrah, tapi SKPP-nya dari kementerian asal itu belum keluar. akibatnya apa, bendahara negara itu tidak membayarkan gajinya, Pak.” tutur Dahnil

Dahnil juga mencontohkan kasus seorang pegawai Kemenag di Kutai Barat yang telah resmi pindah ke Kemenhaj, namun belum menerima gaji selama dua bulan karena SKPP belum diterbitkan. Ia menilai kondisi tersebut tidak adil bagi pegawai yang sudah menjalankan tugas di kementerian baru.

“Ada pegawai Kemenag yang sudah pindah ke Kementerian Haji, itu belum dibayar gajinya 2 bulan Pak. Kenapa? Karena SKPP nya belum diterbitkan oleh Kemenag. Kan kami bilang ini zalim kalau begini, hak dua bulan gaji,” ungkap Dahnil.

Kementerian Agama (Kemenag) angkat suara terkait dengan isu keterlambatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang berpindah ke Kementerian haji dan Umrah (Kemenhaj). Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, memastikan bahwa gaji para pegawai itu sudah dibayarkan hingga Januari 2026.

Menurut Kamarudin keterlambatan pembayaran gaji ini terkendala oleh SK Pengangkatan dari Kemenhaj yang belum terbit. Sehingga penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) juga mengalami masalah yang berimbas ke telatnya gaji pegawai di Februari 2026.

“Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM dari Kemenag ke Kemenhaj. Hanya, dinamika di lapangan memang ada kendala terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj,” tegas Kamaruddin Amin dilansir dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/2/2026).

Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendorong semua jajaran Kemenag, pusat dan daerah, untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan Haji 2026 dengan transisi SDM dan pembayaran gajinya.

Untuk itu, surat Sekjen Kementerian Haji tanggal 27 November 2025 tentang permohonan bantuan pembiayaan operasional layanan penyelenggaraan sampai akhir tahun 2025, langsung direspons.

Kami sama sekali tidak keberatan, sehingga langsung berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menindaklanjuti surat Sekjen Kemenhaj," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Kemenag, Ahmad Hidayatullah, menjelaskan bahwa pengusulan Surat SKPP pada semua provinsi dan kabupaten/kota sebenarnya harus sudah tuntas pada 10 Januari 2026 agar gaji pegawai yang dialihkan pada Februari 2026 dapat dibayarkan oleh Kemenhaj.

Baca juga artikel terkait GAJI ASN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah