Menuju konten utama

Kemenkeu Sebut Skema Gaji Tunggal ASN Belum Siap, Masih Dikaji

Dengan skema gaji tunggal, gaji ASN akan dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total.

Kemenkeu Sebut Skema Gaji Tunggal ASN Belum Siap, Masih Dikaji
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). Pemerintah Kabupaten Bogor melantik 247 orang PPPK tahap kedua formasi tahun 2024 dan ASN sebanyak 47 orang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar

tirto.id - Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menegaskan skema gaji tunggal alias single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum siap. Bahkan, Kementerian Keuangan masih mengkaji dan sama sekali belum melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Bahwa ini (skema gaji tunggal) belum ada, nanti kita bicarakan. Jadi belum ada pembicaraan, jadi nanti kita lihat, ya,” katanya, dalam Media Gathering APBN 2026, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, akan kembali mendorong pemerintah untuk segera menerapkan skema gaji tunggal sebagai ganti skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti sekarang. Menurutnya, dorongan penerapan skema gaji tunggal ini disebabkan pula oleh realisasi pembayaran tunjangan yang selama ini seringkali tidak diperhitungkan.

Dengan skema gaji tunggal, gaji ASN akan dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Dus, skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan.

“Korpri sendiri telah menyampaikan gagasan ini sejak 10 tahun lalu, dan berharap Menteri Keuangan yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi. Target kita sederhana – saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” kata Zudan, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/10/2025).

Selain kesejahteraan, Zudan juga berharap pemerintah akan lebih tegas dalam menegakkan perlindungan hukum bagi ASN, sehingga aparatur negara memiliki keberanian dalam menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi. Kemudian, Korpri juga mendorong percepatan digitalisasi birokrasi dan layanan ASN untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan mempercepat pelayanan publik.

“BKN sedang membangun sistem kepegawaian nasional terpadu dengan satu sumber data seperti Dukcapil. Proses mutasi, promosi, hingga pensiun akan serba digital dan bebas hambatan,” tutup Zudan.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana