tirto.id - Pemerintah kembali memunculkan wacana terkait skema gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wacana tersebut muncul karena tercantum dalam Bab 7 Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tentang Kerangka Anggaran Jangka Menengah, khususnya di bagian 3 terkait Intervensi Belanja K/L (Kementerian/Lembaga) dalam Rangka Transformasi Tata Kelola.
Pada bagian tersebut, disebutkan sebagai bentuk penguatan kelembagaan, dalam jangka menengah pemerintah akan melakukan beebagai hal.
"Penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," begitu bunyi rencana pemerintah di Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026 itu, dikutip Rabu (27/8/2025).
Kemudian, pemerintah juga akan mendorong manajemen sumber daya manusia ASN berbasis digital melalui strategi, percepatan digitalisasi manajemen ASN termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan analisis sumber daya manusia.
Meski begitu, pemerintah melalui Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026 tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana skema gaji tunggal ASN ini.
Wacana gaji tunggal ASN sebelumnya ramai dibicarakan pada masa-masa akhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo, seiring dengan munculnya isu ini dalam Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Melalui UU tersebut, pemerintah akan meningkatkan meritrokrasi dan integritas di kalangan ASN salah satunya melalui sistem penggajian tunggal dan sistem pensiun ASN.
Melalui sistem ini pemerintah juga berharap dapat mendorong mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit.
Sementara itu, di akhir masa jabatannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, menyebut masih merumuskan skema gaji tunggal ASN, sebelum dapat benar-benar diterapkan. Namun ia memastikan, kendati nantinya gaji tunggal diterapkan, tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap ada.
"Tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan, karena nanti antara yang kerja dengan nggak kerja, kedepan tunjangannya jangan sama. Ini kalau kerja nggak kerja, gajinya sama kan repot,” kata Anas kepada awak media, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekomian, Jumat (4/10/2024).
Sampai April 2025, Kementerian PANRB mengaku masih membahas rancangan aturan untuk penerapan skema penggajian tunggal ASN. Sehingga, Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengaku belum bisa bicara banyak soal skema ini.
"Konsepnya nanti kan masih perlu pembahasan, jadi saya belum bisa cerita dengan lengkap. Kita lihat dulu ya (penerapan single salary ASN), tapi kita tentunya ingin ada transformasi ke arah itu," jelas Rini selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































