Menuju konten utama

PANRB Pastikan Gaji ASN yang Pindah Kementerian Tak Berubah

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjamin penghasilan ASN yang terdampak pemindahan kementerian tidak akan dirugikan.

PANRB Pastikan Gaji ASN yang Pindah Kementerian Tak Berubah
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). (ANTARAFOTO/Adiwinata Solihin)

tirto.id - Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara (PAN-RB), Rini Widyantini, memastikan bahwa gaji yang diterima oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pindah tugas di kementerian lain tidak akan berubah.

Hal ini merespons pemekaran kementerian di Kabinet Merah Putih yang mencapai 48 kementerian, yakni 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas dan fungsi, serta 2 kementerian hanya mengalami perubahan nomenklatur, yang berimbas pada reorganisasi posisi ASN di kementerian.

“Keberlangsungan penghasilan dari penghasilan dari para pegawai yang mengalami perpindahan, tentunya tidak merugikan para pegawai yang bersangkutan. Jadi, bagi pegawai yang tidak berubah tetap menerima penghasilan (sesuai peraturan perundangan). Sedangkan pegawai K/L yang berpindah, akan menerima penghasilan sesuai dengan kementerian dan lembaga aslinya,” beber Rini, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Dalam hal ini, gaji dengan nominal sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) sebelumnya itu akan tetap diterima sampai peraturan perundangan soal pertukaran, perpindahan, perpecahan dari fungsi-fungsi K/L dirilis. Oleh karena itu, saat ini Kementerian PAN-RB tengah mempercepat pembahasan aturan yang bakal dimuat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

“Ketentuan mengenai substansinya adalah penataannya sebagaimana yang tertera dalam paparan, mulai pemecahan, substansi penggabungan dan sebagainya, termasuk bagaimana kita membagi sumber daya manusia yang menduduki jabatan. Dengan catatan, sumber daya manusia yang saat ini menjabat tetap menjalankan tugas dan fungsinya,” tegas dia.

Sementara itu, dalam 100 hari kerjanya, Rini berkomitmen untuk merampungkan pembentukan dan penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih serta pengisian jabatan ASN di dalam Kabinet. Untuk merealisasikan ini, Kementerian PAN-RB telah menyusun tiga dasar hukum yang semuanya telah berada di meja Prabowo.

“Jadi dengan target pada November itu sudah selesai seluruh pembahasan struktur organisasi dan tata kerja tahap II. Bersamaan kami juga menyiapkan sumber daya manusianya,” jelas Rini.

Baca juga artikel terkait GAJI ASN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher