Menuju konten utama

Gaji ke-13 ASN Cair Juni, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp50,8 T

Isa Rachmatarwata memperkirakan dana yang dikeluarkan dari APBN untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp50,8 triliun.

Gaji ke-13 ASN Cair Juni, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp50,8 T
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mengucap sumpah saat pelantikan di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bogor, Plaza Balaikota Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/3/2024).ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.

tirto.id - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, memperkirakan dana yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp50,8 triliun.

Secara rinci, gaji ke-13 untuk ASN/TNI/Polri di lingkungan pemerintah pusat digelontorkan dari APBN sebesar Rp18 triliun. Sedangkan untuk pegawai di lingkungan pemerintah daerah dialokasikan anggaran Rp21,1 triliun.

"Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah (TKD), untuk ASN daerah itu Rp21,1 triliun," kata Isa saat konferensi pers APBN KiTA, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga mengalokasikan anggaran Rp11,7 triliun dari APBN untuk golongan pensiunan ASN/TNI/Polri. "Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun," sebut Isa.

Pencairan gaji ke-13 tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan gaji ke-13 pada 2024.

Di samping itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melaporkan belanja kementerian/lembaga (K/L) terealisasi sebesar Rp304,2 triliun atau 27,9 persen dari pagu. Belanja pegawai tercatat sebesar Rp96,2 triliun, atau naik sebesar 19,5 persen secara year-on-year (yoy).

Kenaikan belanja pegawai dikarenakan adanya anggaran untuk THR ASN/TNI/Polri sebesar Rp16,4 triliun dan kenaikan gaji ASN/TNI/Polri dengan total penyaluran Rp79,8 triliun.

PT Taspen menjelaskan akan membayarkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan ASN/TNI/Polri tahun 2024 paling cepat dicairkan pada 3 Juni atau pekan depan.

Besaran gaji ke-13 terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan. Lebih jelas, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Baca juga artikel terkait GAJI KE-13 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang