Menuju konten utama

Cucu SYL Magang di Kementan Digaji Hingga Rp10 Juta

Tenri digaji hingga Rp10 juta karena memiliki surat keputusan (SK) sebagai tenaga ahli Biro Hukum Kementan.

Cucu SYL Magang di Kementan Digaji Hingga Rp10 Juta
Andi Tenri Bilang Radisya Melati selaku cucu kandung terdakwa SYL saat akan bersaksi di sidang PN Tipikor, Senin (27/5/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisya Melati alias Tenri alias Bibie, mengakui mendapatkan gaji dari Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu terungkap dari kesaksiannya di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Gaji yang diberikan kepada Tenri sebelumnya terungkap dari kesaksian pihak kepegawaian Kementan. Saksi menyatakan Tenri digaji hingga Rp10 juta karena memiliki surat keputusan (SK) sebagai tenaga ahli Biro Hukum Kementan.

"Apakah saudara pernah enggak bermohon untuk menjadi tenaga ahli atau staf khusus di Biro Hukum Kementan?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang, Senin (27/5/2024).

"Saya tidak pernah bermohon yang mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang," jawab Bibie.

Bibie mengakui hanya menyerahkan KTP untuk pengajuan magang. Dia pun tidak ingat apakah pernah menyerahkan curriculum vitae.

Tenri pun mengaku gaji yang diterimanya tidak menentu setiap bulannya. Tetapi, saat menerima gaji pertama jumlahnya Rp4 juta dan dikirimkan melalui transfer ke rekeningnya.

"Tapi menerima gaji per bulan? Rutin ya sejak terima SK?" tanya hakim Rianto.

"Ada yang skip juga yang mulia, ada yang terlewat juga sepertinya," ucap Tenri.

"Ada juga yang pernah tidak menerima kan, tapi kan sebagian besar saudara menerima dari Rp4 juta, kemudian terakhir berapa? Apakah benar sampai Rp10 juta?" tanya hakim.

"Saya enggak perhatikan yang mulia," ungkap Tenri.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SYL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin