tirto.id - Mantan Staf Khusus Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Joice yang juga Wakil Bendahara Partai Nasdem mengaku dirinya menjadi stafsus tanpa adanya proses wawancara dengan SYL melainkan lewat anaknya, Indira Chunda Thita. Pada 2021, Thita dan Joice bertemu. Dalam pertemuan itu Thita menawarkan Joice menjadi staf khusus ayahnya.
"Mohon sendiri apa ditugaskan partai?" tanya Ketua Hakim, Rianto Adam Pontoh di Ruang Sidang Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).
"Tidak ditugaskan, tapi saat itu ibu Thita telepon saya minta ketemu terus ditawarkan posisi staf khusus karena background saya pernah jadi ahli di Kemendag," ungkap Joice.
Joice mengakui sempat meminta waktu untuk mempertimbangkan tawaran tersebut. Kemudian, pada pertemuan kedua, Thita meminta curiculum vitae (CV) Joice.
"Setelah diminta curiculum vitae [CV] terus diwawancara?" tanya hakim.
"Engga yang mulia," jawab Joice.
"Langsung aja masuk begitu? Mudah sekali ya anda menjadi staf khusus?" ucap hakim.
"Saya tidak mengetahui prosesnya, kurang lebih 1 bulan saya dikontak oleh salah satu staf di Kementan untuk bisa datang ke gedung Kementan untuk bertemu dengan sekjen saat itu Pak Momon," jawab Joice.
Joice mengaku, selama dirinya menjabat sebagai staf khusus menjalankan tugasnya dengan setiap hari ke kantor, mengikuti apel, menjalankan tugas, pokok, dan fungsi. Dia pun mengaku menerima gaji bulanan dan tunjangan.
"Berapa gaji yang saudara dapat setiap bulannya?"
"Rp27 juta sekian, saya tidak ingat pasti angkanya yang mulia," jawab Joice.
"Itu bersih yang saudara terima Rp27 juta sekian itu?" tanya hakim.
"Ada tunjangan lagi yang mulia, Rp4 juta sekian, saya tidak ingat lagi angka pastinya," ucap Joice.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin