tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fathroni merupakan seorang advokat yang pernah bekerja di Visi Law seharusnya diperiksa pada Senin (24/3/2025) lalu. Namun, adik dari Febri Diansyah datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa hari ini, Kamis (27/3/2025).
Fathroni irit bicara usai diperiksa. Dia tidak menjawab pertanyaan dari para awak media dan meminta untuk menangkap langsung terkait pemeriksaannya kepada penyidik.
"Tanya penyidik saja," kata Fathroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/3/2025).
Menurut pemantauan di lokasi, Fathroni diperiksa sekitar 8 jam, dari pukul 10.00 hingga 18.09 WIB. Dia terlihat memakai jaket berwarna cokelat, dan mengenakan masker.
Selain itu, dia juga mengaku tidak berkomunikasi dengan kakaknya, Febri, sebelum diperiksa.
Diketahui, Fathroni memang pernah bekerja di Visi Law yang merupakan kantor firma hukum yang telah digeledah KPK terkait kasus TPPU SYL ini.
Namun, saat ini, Fathroni telah bekerja di Diansyah & Partner bersama kakaknya yang juga mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. Febri pernah mengatakan, bahwa Fathroni berstatus magang saat Visi Law menjadi tim hukum SYL ketika proses penyelidikan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK menduga, SYL yang melakukan korupsi bersama dua anak buahnya tersebut, membayar jasa hukum dari Visi Law menggunakan uang hasil korupsi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher