Menuju konten utama

Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK Hari Ini karena Penyidik Cuti

Febri mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini sebagai bukti kooperatif dalam perkara kasus suap PAW DPR RI.

Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK Hari Ini karena Penyidik Cuti
Advokat sekaligus mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Advokat Febri Diansyah memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dengan tersangka advokat Donny Tri Istiqomah dan buron Harun Masiku.

Namun, pria yang juga mantan Juru Bicara KPK ini gagal diperiksa meski telah hadir ke Gedung Merah Putih KPK karena mendapat informasi bahwa sejumlah penyidik KPK tengah cuti.

"Ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti. Jadi, karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi dan mungkin penyidik yang ada sedang ada tugas yang lain ya," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Padahal, kata Febri, dia telah melakukan registrasi dengan mengerahkan KTP, diberikan tanda pengenal dengan tali berstatus saksi dan mengisi buku tamu.

Febri pun mengaku pemeriksaannya dijadwal ulang dengan perkiraan usai lebaran.

"Dan tadi juga sudah disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut. Jadi begitu ya, sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif, saya sudah datang ke sini, tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya," pungkasnya.

Diketahui, KPK memanggil Febri sebagai saksi dengan kapasitasnya selaku advokat dalam kasus buron Harun Masiku. KPK belum menjelaskan alasan pemanggilan Febri yang berstatus sebagai kuasa hukum dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hingga saat ini, Harun Masiku masih menjadi buron sejak 2020 lalu. Sedangkan, Donny ditetapkan sebagai tersangka pada 2024 lalu bersamaan dengan Hasto. Namun, Donny belum juga ditahan KPK, sedangkan Hasto tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus ini berlangsung pada 2019, di mana Harun Masiku, yang merupakan Caleg PDIP pada Pileg 2019, menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk merebut kursi parlemen. Hasto dan Donny diduga ikut membantu penyuapan tersebut, bahkan Hasto sampai dijerat pasal perintangan penyidikan di kasus ini.

Sedangkan Wahyu Setiawan sebagai penerima suap telah menyelesaikan masa hukumannya dalam kasus ini, bersama dengan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, dan eks kader PDIP, Saeful Bahri.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher