Menuju konten utama

KPK Panggil Adik Febri Diansyah sebagai Saksi Kasus TPPU SYL

Tessa belum merinci alasan KPK memanggil Fathroni Diansyah, sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

KPK Panggil Adik Febri Diansyah sebagai Saksi Kasus TPPU SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, Fathroni akan diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini, Senin (24/3/2025).

"Hari ini Senin (24/3/2025), KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi TPPU dengan tersangka SYL," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

Meski begitu, Tessa belum mengonfirmasi terkait kehadiran Fathroni dan materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik.

Fathroni merupakan seorang advokat yang pernah bekerja di kantor firma hukum Visi Law yang didirikan oleh kakaknya, Febri Diansyah.

Saat ini, KPK tengah mendalami terkait kasus TPPU SYL yang merupakan pengembangan dari kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL bersama dua anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.

KPK juga telah menggeledah kantor Visi Law usai memeriksa Advokat Rasamala Aritonang yang merupakan mantan kuasa hukum SYL, Rabu (19/3/2025).

KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) atas penggeledahan tersebut. KPK menduga SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar jasa hukum dari Visi Law.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher