Menuju konten utama

KPK Berpeluang Panggil Febri Diansyah soal Kasus TPPU SYL

Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan dirinya sudah tak lagi bekerja di Visi Law.

KPK Berpeluang Panggil Febri Diansyah soal Kasus TPPU SYL
Kuasa Hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan setibaya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Kedatangan Febri untuk memberikan pendampingan hukum kepada tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan Syahrul Yasin Limpo yang dijemput paksa petugas KPK uguna menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas soal peluang memanggil pengacara Donal Fariz dan Febri Diansyah. Peluang pemanggilan ini usai kantor hukum Visi Law yang mereka dirikan digeledah penyidik KPK pada Rabu (19/3/2025) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, akan memastikan terlebih dahulu kepada penyidik yang menangani kasus TPPU SYL, apakah akan memanggil Febri dan Donal untuk dimintai keterangan terkait kontrak Visi Law dengan SYL.

"RA nanti diperiksa nanti, dua lagi kita tanyakan ke penyidiknya apakah saudara DF atau F yang akan juga mintai keterangannya bagaimana Visi Law Office ini di-hire oleh SYL untuk jadi kuasa hukumnya," kata Asep, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (21/3/2025).

Sementara itu, Febri Diansyah, yang saat ini menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dia tidak lagi bekerja di Visi Law.

"Bahwa saya sejak Desember 2024 kemarin sudah tidak di Visi Law Office," kata Febri kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Selain itu, dia juga menjawab mengenai dugaan KPK soal SYL yang membayar jasa hukum dari Visi Law menggunakan uang hasil korupsi.

"Jadi yang disebutkan oleh pihak KPK kan kemarin seolah-olah honorarium advokat itu dari hasil korupsi di Kementan, kan seolah-olah seperti itu," ujarnya.

"Nah itu perlu dipahami semua, UU advokat itu mengatur secara jelas hak terkait dengan honorarium sehingga itu adalah sesuatu penerimaan yang berdasarkan hak yang diatur secara hukum," tambahnya.

Dia juga menegaskan bahwa baik SYL maupun dua anak buahnya Kasdi Sugiyono dan Muhammad Hatta, telah mengakui bahwa pembayaran jasa hukum menggunakan iuran pribadi.

Diketahui, KPK memeriksa Rasamala sebagai saksi dalam kasus TPPU SYL yang merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh SYL di lingkungan Kementerian Pertanian.

Atas kasus gratifikasi dan pemerasan, pada tingkat kasasi, uang pengganti yang harus dibayar oleh SYL tetap sama sebagaimana pada putusan pada tingkat banding yaitu Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Selain itu, hukuman pidana terhadap SYL tetap 12 tahun penjara dan denda denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan penjara. Korupsi tersebut, dilakukan oleh SYL bersama Kasdi dan Hatta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto